Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari, SpdI MEd menghadiri kegiatan Majelis Ikrar Wakaf Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutaraja, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam arahannya, Syarifah menyampaikan bahwa perkembangan wakaf di Kota Banda Aceh menunjukkan antusiasme yang tinggi, termasuk dari kalangan perempuan yang turut aktif mewakafkan hartanya demi kemaslahatan umat.
“Kota Banda Aceh memiliki banyak wakif perempuan yang dengan ikhlas menyumbangkan hartanya untuk kepentingan umat melalui wakaf,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan ulang terhadap tanah-tanah wakaf lama guna menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum. Untuk itu, ia mengharapkan kerja sama dari perangkat gampong serta pihak-pihak terkait dalam menata dan meluruskan administrasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Kecamatan Kutaraja.
“Pendataan ulang tanah wakaf sangat penting agar pengelolaannya tertib secara administrasi dan memiliki kejelasan hukum dalam pemanfaatannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kutaraja, Yusti, SHI MAg menyampaikan bahwa pahala wakaf akan terus mengalir selama harta yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Pahala berwakaf akan terus mengalir sepanjang wakaf tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Keutamaan wakaf adalah menjadi amal jariyah yang pahalanya tidak terputus meskipun wakif telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan ikrar wakaf adalah untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas formal atas kehendak mulia seorang wakif (pemilik harta) yang ingin menyerahkan harta bendanya untuk kepentingan umat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pewakif yang telah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya demi kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Adapun pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf kali ini dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 162 meter persegi yang diwakafkan oleh Cek Radhiah selaku wakif. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Tgk. Dikandang, Dusun Laksamana, Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan anak yatim/piatu dan kaum dhuafa di wilayah Dusun Laksamana, Gampong Peulanggahan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Nazhir wakaf, Para saksi, Imum Gampong, Keuchik beserta perangkat Gampong Peulanggahan, serta para staf KUA Kecamatan Kutaraja.[]













