Pertegas Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Kemenag Aceh Barat Tetapkan Suak Raya sebagai Gampong GAS Nikah

Teuku Khairul Rizal, S.H.
Teuku Khairul Rizal, S.H.
Author03 September 2026
Pertegas Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Kemenag Aceh Barat Tetapkan Suak Raya sebagai Gampong GAS Nikah
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Barat Pertegas Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah).

Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Gampong Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, sebagai Gampong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang berlangsung di Masjid Jami Nurul Iman, Rabu, 2 September 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pengajian Majelis Taklim Gleh Hate Saweu Gampong.

Program GAS Nikah di tingkat gampong menjadi bagian dari langkah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan dalam memperluas edukasi dan pelayanan kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Peluncuran tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 sebagai salah satu landasan dalam penguatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di tengah masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs H Tharmizi, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh Barat, hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat.

Dalam sambutannya, Tharmizi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi. Pencatatan nikah merupakan bagian dari tanggung jawab hukum sekaligus bentuk perlindungan bagi pasangan suami istri dan keluarga.

Ia berharap masyarakat tidak lagi menganggap pencatatan nikah sebagai hal yang dapat diabaikan. Dengan pencatatan secara resmi, pasangan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang dilangsungkan.

“Pencatatan pernikahan merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus perlindungan nyata bagi keluarga. Karena itu, masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi,” ujar Tharmizi.

Tharmizi juga mengapresiasi jajaran KUA Kecamatan Johan Pahlawan yang dinilai responsif dalam mengimplementasikan program GAS Nikah hingga ke tingkat gampong. Menurutnya, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai tertib administrasi pernikahan.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal SAg MA menegaskan bahwa GAS Nikah diinisiasi bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membangun perubahan pola pikir masyarakat.

Menurutnya, pencatatan nikah harus dipahami sebagai bagian penting dalam membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami kewajiban mencatatkan pernikahan, tetapi juga menyadari manfaatnya bagi kehidupan keluarga dalam jangka panjang.

“Pencatatan nikah tidak boleh dipandang sebatas prosedur administratif semata, tetapi merupakan fondasi legal yang sangat penting bagi masa depan dan kepastian hukum keluarga,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Johan Pahlawan, Fariani SAg MA, Keuchik dan aparatur Gampong Suak Raya, jamaah majelis taklim, serta para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Penetapan Suak Raya sebagai Gampong GAS Nikah diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran masyarakat di tingkat gampong tentang pentingnya pencatatan pernikahan, sekaligus mempererat sinergi antara Kemenag, KUA, pemerintah kecamatan, aparatur gampong, dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang memiliki kepastian dan perlindungan hukum.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh