Kegiatan yang berlangsung di Media Center Kantor Kemenag Bener Meriah tersebut menghadirkan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Rakor ini menjadi forum untuk membahas berbagai kendala di lapangan sekaligus menyamakan persepsi dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah SE menyambut langsung kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim SSiT MSi beserta jajaran, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rais Aufar SH MH.
Dalam sambutannya, Riadiyansyah menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah wakif serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
“Kolaborasi ini adalah langkah strategis. Kita ingin seluruh tanah wakaf di Negeri di Atas Awan ini memiliki kekuatan hukum tetap melalui sertifikat resmi, sehingga peruntukannya bagi kemaslahatan umat dapat terjaga secara berkelanjutan,” ujar Rian.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis serta kemudahan administrasi terhadap tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rais Aufar menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan penguatan dari sisi legalitas dan pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui komitmen bersama antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan optimal, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola aset keagamaan.
Rakor ditutup dengan diskusi teknis terkait berkas permohonan sertifikasi yang sedang diproses, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para nazir wakaf di tingkat kecamatan.[]










