Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, Kemenag Bener Meriah Gelar Rakor Sertifikasi Tanah Wakaf

Rima Arialma
Rima Arialma
Author12 Mei 2026
Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, Kemenag Bener Meriah Gelar Rakor Sertifikasi Tanah Wakaf
Foto bersama usai rakor bahas sertifikasi tanah wakaf di ruang media center kankemenag setempat. Selasa, 12 Mei 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf guna memperkuat sinergi lintas sektoral dalam percepatan legalitas aset umat di Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 12 Mei 2026.
 

Kegiatan yang berlangsung di Media Center Kantor Kemenag Bener Meriah tersebut menghadirkan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Rakor ini menjadi forum untuk membahas berbagai kendala di lapangan sekaligus menyamakan persepsi dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah SE menyambut langsung kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim SSiT MSi beserta jajaran, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rais Aufar SH MH.

Dalam sambutannya, Riadiyansyah menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah wakif serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis. Kita ingin seluruh tanah wakaf di Negeri di Atas Awan ini memiliki kekuatan hukum tetap melalui sertifikat resmi, sehingga peruntukannya bagi kemaslahatan umat dapat terjaga secara berkelanjutan,” ujar Rian.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis serta kemudahan administrasi terhadap tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rais Aufar menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan penguatan dari sisi legalitas dan pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui komitmen bersama antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan optimal, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola aset keagamaan.

Rakor ditutup dengan diskusi teknis terkait berkas permohonan sertifikasi yang sedang diproses, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para nazir wakaf di tingkat kecamatan.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh