Penyuluh Agama Islam Non PNS Idi Timur: Singgung Permasalahan LGBT

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author15 Maret 2018
Penyuluh Agama Islam Non PNS Idi Timur: Singgung Permasalahan LGBT

Idi (Irfan Humas)---Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Idi Timur kembali memberikanpeyuluhan kepada kelompok  majelis TaklimSirajul Mubtadin Kampung Seuneubok Kuyun kamis (15/03/18) yang berlangsung di meunasah kebanggaan Masyarakat setempat.

Dalam kesempatantersebut  Tgk iskandar Hasan salah satupeyuluh Agama Islam NON PNS kecamatan Idi Timur saat memberikan Tausiahnyameyampaikan  tentang Bahayanyamengkonsumsi Narkoba  bagi generasiMuda  dikarenakan dapat berpegaruh padamental sang Anak.

Iskandar Juga meinggungbahayanya  Terbentuknya Komunitas LesbiGay Biseksual Transgender (LGBT) yang dilarang dalam Agama Islam danbertentangan dengan adat istiadat.

Iskandar Juga meyampaikandi zaman jahiliyah modern seperti sekarang ini, banci atau waria (mukhannats)malah mendapatkan apresiasi. Mereka begitu dilindungi dengan maraknya kampanyekaum lesbianisme, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang berkolaborasidengan orang-orang liberal.

Bahkan , salah seorangbanci/waria beberapa waktu lalu sempat mendaftarkan diri dalam seleksi anggotaKomnas HAM. Tak hanya itu, mereka pun menggugat  para pejabat yangmelarang dan mengecam LGBT.

Lebih lanjut IskandarMeyampaikan dalam Syariat Islam, banci/waria atau pelaku LGBT dengan kelainanmental mendapatkan sanksi berat, bukan malah dilindungi apalagi dipopulerkan.Tak main-main, sanksi bagi banci dari mulai ta’zir hingga hukuman matibila ia melakukan perilaku seks yang menyimpang seperti homo seksual.

Pelaku LGBT ataulaki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalamperbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya.Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkanpertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalamhadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepadaorang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah.pungkasnya.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh