Idi (Irfan Humas)---Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Idi Timur kembali memberikanpeyuluhan kepada kelompok majelis TaklimSirajul Mubtadin Kampung Seuneubok Kuyun kamis (15/03/18) yang berlangsung di meunasah kebanggaan Masyarakat setempat.
Dalam kesempatantersebut Tgk iskandar Hasan salah satupeyuluh Agama Islam NON PNS kecamatan Idi Timur saat memberikan Tausiahnyameyampaikan tentang Bahayanyamengkonsumsi Narkoba bagi generasiMuda dikarenakan dapat berpegaruh padamental sang Anak.
Iskandar Juga meinggungbahayanya Terbentuknya Komunitas LesbiGay Biseksual Transgender (LGBT) yang dilarang dalam Agama Islam danbertentangan dengan adat istiadat.
Iskandar Juga meyampaikandi zaman jahiliyah modern seperti sekarang ini, banci atau waria (mukhannats)malah mendapatkan apresiasi. Mereka begitu dilindungi dengan maraknya kampanyekaum lesbianisme, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang berkolaborasidengan orang-orang liberal.
Bahkan , salah seorangbanci/waria beberapa waktu lalu sempat mendaftarkan diri dalam seleksi anggotaKomnas HAM. Tak hanya itu, mereka pun menggugat para pejabat yangmelarang dan mengecam LGBT.
Lebih lanjut IskandarMeyampaikan dalam Syariat Islam, banci/waria atau pelaku LGBT dengan kelainanmental mendapatkan sanksi berat, bukan malah dilindungi apalagi dipopulerkan.Tak main-main, sanksi bagi banci dari mulai ta’zir hingga hukuman matibila ia melakukan perilaku seks yang menyimpang seperti homo seksual.
Pelaku LGBT ataulaki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalamperbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya.Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkanpertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalamhadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepadaorang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah.pungkasnya.[]











