Pembayaran Dam Secara Kolektif Dibatalkan

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author05 September 2014
Pembayaran Dam Secara Kolektif Dibatalkan

[Kanwil | Zainal Arifin]  Rencana pemerintah untuk melakkukan pembayaran Dam secara kolektif dibatalkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor Set. Dj. VII/4/HJ.00/188/2014 tanggal 28 Agustus 2014.

Sebagaimana diwacanakan sebelumnya bahwa mulai tahun ini pemerintah merencanakan akan melakukan pembayaran Dam Jamaah Haji Indonesia dengan menggunakan dana Optimalisasi setoran awal BPIH.

Namun berdasarkan pertimbangan yang tertuang dalam surat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : B-330/MUI/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014, pelaksanaan pembayaran Dam tersebut belum dapat direalisasikan.

Hal tersebut dikarenakan komisi fatwa MUI menginginkan adanya penjelasan lebih lanjut mengenai ihwal dana optimalisasi yang akan dijadikan sebagai sumber biaya pembayaran dam, mulai dari status kepemilikan, sumbernya, besarannya, hingga pemanfaatannya, untuk itu komisi fatwa akan menetapkan fatwa setelah adaanya penjelasan mengenai hal tersebut secara utuh dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI.

Dengan pembatalan tersebut, maka pelaksanaan dam haji tamatu’ bagi seluruh jamaah haji Indonesia menjadi tanggung jawab masing-masing jamaah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. [yyy]

[Foto: ilustrasi tenda di ‘padang arafah, tapi ini di arena mqk v jambi. foto: yakub inmas]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh