CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Panduan Teknik Penulisan dan Pengisian Ijazah dan SKHUAMBN di Kankemenag Aceh Barat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 312
Kamis, 15 Agustus 2013
Featured Image
Meulaboh-KemenagNews (15/8/2013) Ijazah dan SKHUAMBN merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.Ijazah dan SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.Berdasarkan hal-hal tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah pada Kankemenag Kab. Aceh Barat, Rabu ( 14/08) merasa perlu mengadakan acara petunjuk pengisian dan penulisan blangko ijazah dan SKHUAMBN sebagai pedoman dalam pengelolaannya di madrasah pada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta yang ada di lingkungan Kankemenang Kabupaten Aceh Barat.Acara yang berlangsung di Aula Kankemenag setempat, di hadiri oleh Kepala Subbag Tata Usaha Drs. Mulyadi dan seluruh Kepala Madarsah baik tingkat MI, MTs, dan MA.Kepala Seksi Pendidikan Kankemenag Kab. Aceh Barat Drs. Tharmizi mengatakan, tekhnik penulisan dan pengisian Ijazah dan SKHUAMBN ini sangat perlu diadakan agar nantinya Para Kepala Madrasah dan Guru yang ditunjuk di masing- masing Madarsah nantinya dalam penulisan dan pengisian nya haruslah sesuai dengan pedoman pengisian blangko ijazah. Salah satu isi pedoman tersebut; Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. Dalam penulisan harus dihindari adanya kesalahan. Jika terjadi kesalahan tulisan, tidak boleh dicoret, di tip-ex atau ditimpa. Ijazah yang salah disilang dengan tinta warna hitam dari kedua sudut yang berlawanan, sebagai pernyataan blangko ijazah tersebut tidak sah lagi. jadi diperlukan ketelitian dan kehati- hatian yang tinggi. Demikian ungkap pak Thar (sapaan akrab beliau). [jufrizal/y]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh