CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ngabuburit Berfaedah, Penyuluh Agama Kemenag Kota Subulussalam Lakukan Ceramah Rutin Menjelang Berbuka Puasa di Radio Cahaya Muna 96,2 FM

Image Description
Novita Rahayu Wisata
  • Kontributor
  • Dilihat 1018
Rabu, 3 April 2024
Featured Image
ceramah rutin di Radio Cahaya Muna 96,2 FM


Kementerian Agama Kota Subulussalam pada bulan suci ramadhan melakukan berbagai kegiatan diantaranya safari ramadhan, tadarus Al-Qur'an one day one juz, ngofi (ngobrol fiqih) ceramah ba'da Dzuhur, dan ceramah menjelang berbuka puasa di radio Cahaya Muna 96,2 FM.

Ceramah menjelang berbuka puasa yang disiarkan di radio Cahaya Muna di inisiasi oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Subulussalam setiap hari selama bulan suci ramadhan, ceramah di isi oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Kasubbag Tata Usaha dan seluruh Penyuluh Agama Kecamatan ASN dan Non ASN.

Setiap harinya ceramah memiliki tema yang berbeda-beda, judul ceramah sudah tertera di dalam SK kegiatan bulan suci ramadhan  Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam 1445 H/ 2024 M Nomor 121. Radio Cahaya Muna 96, 2 FM merupakan siaran radio yang digemari masyarakat Kota Subulussalam, radio ini cukup aktif mengudarakan syiar-syiar Islam tidak hanya pada bulan ramadhan,
Tema ceramah menjelang berbuka puasa kali ini adalah tentang kewajiban zakat fitrah yang di isi oleh Ustadz Mhd. Sya'rawi SEI Penyuluh Agama Non ASN.

Zakat fitrah merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya.

Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Dikutip dari Laman BAZNAS)

Ustadz Mhd. Sya'rawi SEI  menjelaskan sesuai dengan keputusan bersama pemangku kebijakan yang menetapkan zakat fitrah dan ketentuan lainnya tahun 1445 H/ 2024 M di Kota Subulussalam yang merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 pasal 98 ayat 2, Fatwa MUI Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan Fatwa MUI nomor 65 tahun 2022 tentang hukum zakat fitrah.
 
Sya'rawi menambahkan berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Kota Subulussalam yang tertuang dalam keputusan bersama antar pemangku kebijakan yang terlibat dalam ketetapan zakat di Kota Subulussalam, terkait dengan harga beras dikelompokkan menjadi tiga tingkatan :

Beras dengan kualitas tinggi nilai zakat fitrahnya sebesar Rp.45000/Jiwa
Beras dengan kualitas sedang nilai zakat fitrahnya sebesar Rp. 40.000/jiwa, beras dengan kualitas rendah nilai zakat fitrahnya sebesar Rp. 35.000/Jiwa, dan panitia penerima zakat menyalurkan zakat fitrah kepada 8 (delapan) Asnaf (orang-orang yang berhak menerima zakat) sesuai dengan Qur'an surah At-taubah ayat 60 (tidak dapat digunakan untuk pembangunan dan pengadaan fisik).

Diakhir ceramah nya Ustadz Mhd Sya'rawi SEI mengimbau masyarakat Kota Subulussalam untuk melaksanakan kewajiban dengan membayar zakat fitrah untuk mensucikan harta dan membersihkan diri dari segala penyakit hati.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang hidup di dunia ini mulai dari bayi hingga lansia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum memasuki 1 Syawal.

Editor : Saifullah
Fotografer : Crew Radio Cahaya Muna FM.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh