Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi mengalihkan sejumlah asetnya kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) setempat, dalam acara serah terima aset di Aula Kantor Kemenhaj Aceh Besar, Jantho, Senin, 21 September 2026.
Pengalihan aset itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) oleh Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE dan Kakankemenhaj Aceh Besar Drs H Nanang Syaifudin Zuhri MM.
Yahwa--sapaan akarabnya menyebut serah terima aset ini merupakan hal penting dalam proses penataan kelembagaan dan pengelolaan BMN, setelah adanya pemisahan urusan Kemenag dan Kemenhaj.
“Kemenhaj adalah anak dari Kementerian Agama. Semoga aset-aset yang kita serahkan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yahwa.
Ia menambahkan pengalihan aset bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga upaya untuk memastikan sarana dan prasarana yang selama ini digunakan untuk pelayanan haji tetap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kemenhaj.
“Yang kita harapkan adalah aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan haji dan umrah,” ujarnya.
Adapun aset yang diserahkan berupa satu unit laptop dan sertifikat tanah tempat berdirinya gedung Kantor Kemenhaj Aceh Besar. Gedung tersebut sebelumnya digunakan sebagai Pusat Layanan Haji Terpadu (PLHUT) di bawah Kemenag Aceh Besar.
Kata Yahwa, serah terima aset menjadi salah satu langkah untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan BMN secara tertib dan akuntabel seiring dengan perubahan struktur kelembagaan.
Ia berharap proses pengalihan aset dapat mendukung Kemenhaj Aceh Besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.
“Semoga dengan dukungan aset yang ada, Kemenhaj Aceh Besar semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Acara serah terima aset turut disaksikan kasubbag tata usaha, para kepala seksi, penyelenggara aset, dan operator BMN dari kedua instansi.*












