Madrasah Harus Tingkatkan Mutu dan Kualitas Teknologi Informasi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author24 Februari 2021
Madrasah Harus Tingkatkan Mutu dan Kualitas Teknologi Informasi

Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Dalam pelaksanaan anggaran, madrasah di Kabupaten Aceh Barat harus memprioritaskan kegiatan berbasis peningkatan mutu dan kualitas teknologi informasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg pada Rapat Kerja Reviu Anggaran Tahun 2021 dan Tata Cara Penyusunan Anggaran 2022 di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Rabu 24 Februari 2021.

Khairul Azhar menjelaskan, disamping harus meningkatkan kualitas pendidikan, madrasah di Kabupaten Aceh Barat  juga harus merencanakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi peningkatan kualitas mutu madrasah, baik sumber daya manusia, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Ia menambahkan, dalam menyesuaikan kebijakan anggaran, kepala madrasah dan operator harus mengevaluasi setiap pelaksanaan anggaran di daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Artinya DIPA yang telah dimiliki harus betul-betul dievaluasi, agar permasalahan yang terjadi di tahun sebelumnya dapat diperbaiki dengan baik.

Menurutnya, pelaksanaan anggaran tahun 2020 lalu, dana yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan mutu terabaikan dan tidak menjadi fokus dalam proses anggaran. 

“Oleh karenanya setiap proses pelaksanaan anggaran sangat perlu melakukan evaluasi,” tegasnya.

Khairul mengatakan, program-program yang tidak menjadi prioritas dalam kegiatan madrasah, harus segera dilakukan revisi kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Khairul mengatakan, dalam dalam menyusun rencana strategis (Renstra) tahun 2022 harus lebih memprioritaskan kegiatan peningkatan penguasaan teknologi informasi, serta harus memiliki target yang terukur dan memiliki output dengan baik.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Iswandi SPdI mengatakan, dalam pelaksanaan revisi anggaran harus mengupayakan pelaksanaannya di awal tahun sesuai dengan kebutuhan madrasah. Sebab jika dilakukan di akhir tahun anggaran, akan terjadi banyak kendala yang membuat anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan.

“Lakukan segera reviu anggaran, jika ada kekurangan atau kelebihan dana, segera lakukan revisi,” pungkasnya.

Perencana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Satria Firmana, revisi anggaran 2021 di tahun ini harus mengajukan surat permohonan revisi kepada perencanaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dengan matrik kerja, kemudian dilakukan telaah kembali untuk diajukan revisi ke Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

“Pelaksanaan revisi anggaran dilakukan setiap triwulan,” jelasnya.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh