[Idi | Jamaluddin] Para kepala madrasah atau guru yang mengajar di madrasah suatu saat nanti akan berhadapan dengan penghulu atau kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, apakah akan menikah atau menikahkan putra-putrinya, inilah salah satu bentuk keterikatan yang disampaikan oleh Kabid Urais Binsyar Drs. H.Hamdan,MA, Rabu (4/2).
“Ibu dan Bapak guru akan ketemu dengan kami penghulu, inilah keterkaitan tugas dalam bingkai Kemenag,” ujarnya dihadapan Kakanwil Kemenag Aceh, Kabid Pendidikan Madrasah, Kakankemenag beserta para jajaran yang hadir di aula Kankemenag Aceh Timur.
Mantan Kakankemenag Kab.Aceh Tengah yang baru 6 bulan bertugas di Kanwil itu mengaku salut dengan jajaran KUA di Aceh Timur. “Mengenai PP 48, tidak ada masalah, nikah diluar bayar, nikah dikantor gratis, buat warga miskin juga gratis tidak ada masalah, di tempat lain diluar Aceh masih ada permasalahan,” akunya dihadapan para Kepala KUA, Penghulu dan penyuluh Agama Islam yang hadir.
Hamdan menyebutkan para guru dan kepala madrasah harus tau mengenai PP 48, begitu juga dengan kepala KUA dan penyuluh juga harus mengerti tentang kurikulum 2013. “Kakankemenag harus tahu masalah haji, pernikahan, tanah wakaf, dan lain sebagainya, apalagi dengan Kakanwil yang jangkauannya lebih luas,” jelasnya.
Di era informasi dan komunikasi yang semakin canggih ini, Hamdan ingatkan agar para pegawai untuk berhati-hati dalam bekerja dan bertindak. “Jakarta dengan Aceh sangat dekat, saat ini dan detik ini informasi atau berita sangat cepat sampai ke Jakarta,berhati-hatilah dengan PP 48,” ujarnya. [y]













