Lindungi Aset Wakaf, Kemenag Aceh Selatan Bersama Kejari dan ATR/BPN Lakukan Pengukuran Lima Persil Tanah di Tiga Kecamatan

Nur Rahmi
Nur Rahmi
Author16 Juli 2026
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag Aceh Selatan Bersama Kejari dan ATR/BPN Lakukan Pengukuran Lima Persil Tanah di Tiga Kecamatan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Kantor ATR/BPN Aceh Selatan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di tiga lokasi dengan total lima persil yang tersebar di Kecamatan Tapaktuan, Samadua, dan Kluet Selatan, Kamis 16 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan administrasi aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar pemanfaatannya dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Penyelenggara Zawa Kemenag Aceh Selatan, Maulida Wita SHI, mengatakan bahwa kegiatan pengukuran ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh tanah wakaf dapat terdokumentasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan rasa aman bagi nazir dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Muhammad Ridho SH MH, turut mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi tanah wakaf.

"Kehadiran Kejari merupakan bagian dari komitmen bersama dalam melaksanakan tertib administrasi tanah wakaf serta mencegah terjadinya sengketa maupun konflik di kemudian hari," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Penata Kadastral ATR/BPN Aceh Selatan, Muhammad Anugerah AP, mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf maupun yang telah selesai dilakukan pengukurannya agar menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memasang papan atau tanda tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan dan identifikasi aset.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh