[Idi|Syarifuddin] Kepala KUA Kecamatan yang tidak melakukan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Calon Haji (JCH) agar dilaporkan kepada Kakankemenag dan akan diberi tindakan. Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, Drs. H. Faisal Hasan pada pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Tahun 2014 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (18/3) di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur.
“KUA punya kewajiban membuat Bimbingan Manasik Haji. Jika tidak dilakukan silahkan pengurus IPHI laporkan kepada kami. Namun jika para Kepala KUA meminta bantuan pada pengurus IPHI, agar dibantulah karena mereka umumnya belum punya pengalaman tentang perhajian” paparnya dihadapan peserta Rakerda yang terdiri dari Pengurus Daerah IPHI Aceh Timur dan utusan Pengurus Cabang IPHI dari kecamatan-kecamatan.
Selain itu, Kakankemenag juga menjelaskan bahwa daftar tunggu (waiting list) JCH Aceh Timur hingga kini mencapai hampir 2000 orang. Hal ini terjadi, menurutnya, karena Pemerintah Arab Saudi mengurangi jemaah sampai 20% sehingga menyebabkan kuota haji berkurang. “Dari kuota awal 211.000 sekarang menjadi 168.800, pengurangan kuota haji ini akan berlangsung hingga 2015 mendatang” imbuhnya.
Turut hadir Pengurus Wilayah IPHI Provinsi Aceh yang sekaligus menjadi nara sumber utama pada Rakerda yang dibuka oleh Kakankemanag selaku Pembinan IPHI Aceh Timur itu. Rakerda berlangsung satu hari penuh dan melahirkan dua keputusan penting, yaitu Program Kerja Prioritas IPHI Aceh Timur Tahun 2014 dan beberapa butir rekomendasi IPHI yang akan disampaikan kepada Bupati Aceh Timur. [yyy]