[Takengong | Darmawan] Rapat Koordinasi Badan Baitul Mal (Rakor BBM) dan Perkawinan se Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (25/14) digelar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.Turut hadiri dalam acara tersebut antara lain Sekretariat Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA, Camat Kecamatan Ketol, Drs. Muhammad Saleh, MM, Kepala KUA Kecamatan Ketol, Samsul Huda, S.Ag, reje dan imam Kampung dalam Kecamatan Ketol.Kepala KUA Kecamatan Ketol selaku Koordinator Badan Baitul Mal Kampung Kecamatan Ketol, Samsul Huda, S.Ag menyampaikan dalam laporannya bahwa, “Dari hasil pertemuan ini nanti kita berharap semoga administrasi zakat semakin baik dengan dibuktikan gairah dari para muzzaki, orang yang berzakat semakin banyak dan berkurangnya jumlah fakir di Kecamatan Ketol.”Samsul menambahkan, “Dengan terselenggaranya administrasi atau peraturan pernikahan yang baik, sehingga tidak ada lagi saudara kita yang nikah itu tidak mendaftar ke KUA alias nikah siri, sangat disayangkan jika ada saudara kita yang nikah tidak ada buku nikahnya. Harapan kita, semakin tertib administrasi pernikahan semakin berkurangnya angka perceraian atau perselisihan keluarga.”Sementara itu, Camat Ketol, Drs. Muhammad Saleh, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa, “Ke semua itu merupakan suatu rangkaian yang tidak kalah pentingnya dari yang lain. Karena ketika ini kita laksanakan dengan baik, terutama di Kecamatan Ketol, umumnya Kabupaten Aceh Tengah tidak ada timbul permasalah-permasalahan di bidang keagamaan.”“Kalau ini kita tingkatkan, kita upayakan di tengah masyarakat seperti zis atau zakat, ini bisa membiayai segala bentuk pembangunan-pembangunan baik di tingkat Kampung maupun di Kabupaten. Karena zakat itu merupakan pembersih jiwa dari pada insan-insan yang berzakat,” ingatnya.“Menyangkut masalah pernikahan, ini semua merupakan kewenangan dari kementerian agama yang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan merekalah yang mengetahui segala masalah administrasi mulai dari menerima pendaftaran, mencatat sampai mengeluarkan akta nikah,” imbuhnya.Ia menambahkan, “Tugas dari imam Kampung itu adalah untuk bagaimana bisa mengurangi angka pernikahan ini “enti ne ara I kampong terjadi nikah dibawah umur”, sehingga datang ke kantor Camat minta dispensasi karena ada hal-hal lain,” tandasnya.“Jadi ini, kalau pun ada hal itu terjadi pihak Kecamatan tidak bisa mengeluarkan dispensasi apabila tidak ada keterangan yang jelas dari imam dan reje Kampung, apa permasalahan sehingga pernikahan tersebut harus dilaksanakan secepatnya,” tegasnya.“Perlu diatur administrasi di Kampung dengan teliti dan benar, supaya jangan setelah terlaksana pernikahan timbul permasalahan baru di kemudian hari. Terlebih-lebih kepada imam dan reje Kampung supaya berhati-hati di dalam mengeluarkan surat keterangan terkait dengan status seseorang. Hal ini sangat penting di perhatikan oleh para reje dan imam Kampung, diteliti dahulu kebenaran statusnya sebelum mengeluarkan surat keterangan,” tegasnya.Kakemenag Kabupaten Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Bahwa masalah pernikahan di negara ini hanya ada dua yang mencatat, yakni bagi warga muslim pernikahannya di catat di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bagi warga yang non muslim di catat pernikahannya di Kantor Catatan Sipil.”Hamdan menambahkan, “Untuk apa di catat pernikahan itu adalah untuk mengetahui asal-usul keturunan yang jelas sehingga tidak menjadi polemik dimasyarakat.”“Ada dua persoalan penyebab terjadinya kelemahan saat ini, pertama, kerapuhan aparat Kampung yang menangani masalah pernikahan itu, bagaimana upaya penguatan umat muslim. Kita punya tanggungjawab terhadap keluarga, murtadnya orang Aceh yang tidak terhitung jumlahnya sekarang,” ujarnya.Hari ini, ada 2.000 orang Aceh Tengah yang tidak ada memiliki buku nikah,pihak Mahkamah Syar’iyah Takengon mau bekerjasama dengan kita untuk mencari jalan keluarnya.Dari sini ke depan mari kita upayakan anak-anak kita harus ada memiliki akta nikah. 10 hari sebelum dilangsungkan akad nikah harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KUA Kecamatan untuk dicatatkan pernikahannya. Jangan terburu-buru, minta nikah dengan meminta dispensasi ke pihak Kecamatan. untuk proses pernikahan berada di KUA Kecamatan dan proses isbat berada di Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama. [y]