[Karang Baru | Salamina/Sofyan] USAID memprioritas melakukan konsultasi publik pemetaan guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kemenag, pemerataan guru mengacu kepada SKB Lima Menteri. Data dikumpul oleh Tim yang selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Pemetaan guru bertujuan untuk penyebaran dan pemerataan guru.Konsultasi publik dilakukan di aula setdakab yang dihadiri oleh Kepala madrasah, sekolah, pengaawas dan Ketua DPRK, Kepala dinas, Badan, Kantor, MPD dan Tim USAID.
Tim USAID memaparkan data kondisi guru yang disekolah dan madrasah, data khusus PNS tidak termasuk Non PNS tergambar jelas data yang disajikan baik guru mata pelajaran, usia dan masa kerja guru maupun kelebihan dan kekurangan guru.
Diharapkan pemetaan guru yang dilakukan USAID melahirkan peraturan Bupati atau Qanun. Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang Salamina, MA memberikan masukan, “Sebelum dikeluarkan perbub agar dipertimbangkan jam guru honorer yang telah memperoleh sertifikasi, terdapat III orang guru honor yang selama ini telah menikmati dana sertifikasi.”
Apabila jam mengajar guru honor diserahkan kepada guru PNS, maka akan terputus sertifikasinya. Terdapat perbedaan guru agama di sekolah (PAI) dengan guru agama di madrasah. Guru PAI disekolah mengajar fiqih, aqidah akhlak, SKI, sementara guru agama di madrasah adalah guru bidang study. Buku guru kelas minimal lima orang, guru fiqih, Aqidah Akhlak, Qur’an Hadits, SKI dan Bahasa Arab.
Tim USAID menegaskan bagi Kabupaten /Kota yang tidak merealisasikan SKB Lima Menteri akan diberikan sanksi yaitu “Menteri Pendidikan akan menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan, dan tidak akan diberi peluang formasi penerimaan PNS." [yyy]











