Kemenag Tamiang Perjelas PMA No 207 Tahun 2014

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author06 Januari 2015
Kemenag Tamiang Perjelas PMA No 207 Tahun 2014

[Karang Baru | Tgk Salamina/Muhammad Sofyan] Menyikapi Inplementasi Kurikulum 2013, Kepala Kantor Kemenag Tamiang melakukan rapat dengan seluruh Kepala Madrasah pada Selasa (6/1) di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Tamiang.

Rapat dimaksud membahas PMA Nomor 207 tahun 2014 tentang kurikulum Madrasah. PMA dimaksud menegaskan bahwa untuk mata pelajaran umum mengikuti kurikulum 2006 (KTSP) sedangkan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab merujuk Kurikulum 2013. Ketentuan ini berlaku secara Nasional pada MI, MTs, MA yang dimulai tahun pelajaran 2014/2015.

Terjadi dialog serius dalam pelaksanaan PMA dimaksud di kalangan Kepala Madrasah seperti untuk Pelajaran Umum menggunakan Kurikulum 2006, sementara Sistem Pembelajaran dan Pelaksanaannya tetap menggunakan K13.

Persoalan lain bagaimana cara membuat rapor, lintas minat dan buku pegangan guru dan siswa. Masalah lain juga pada tingkat MI yang memilki guru kelas. Untuk menjawab persoalan tersebut Kasi Madrasah dan Kasubbag TU langsung berkoordinasi dengan Kasi Kurikulum Kanwil Kemenag Prov. Aceh Bapak Taharuddin.

Bapak Taharuddin langsung menjawab dengan mengemail Surat Dirjen Nomor: SE.DJ.1/PP.00.6/1/2015 tanggal 2 Januari 2015. Surat Dirjen tersebut dapat menjawab semua pertanyaan dan persoalan dimadrasah. [yyy]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh