Kemenag Perkuat Pencegahan Pernikahan Dini di Aceh Barat Daya

Khairul Umami
Khairul Umami
Author23 April 2026
Kemenag Perkuat Pencegahan Pernikahan Dini di Aceh Barat Daya

Upaya pencegahan pernikahan di usia sekolah terus diperkuat Kementerian Agama (Kemenag) Aceh melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari, saat memberikan arahan kepada siswa dalam kegiatan BRUS di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Inovasi Aceh Barat Daya, Kamis, 23 April 2026.

Azhari menekankan bahwa pernikahan di usia dini membawa berbagai risiko, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun ketahanan rumah tangga. Karena itu, remaja diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah tanpa kesiapan yang matang.

“Pernikahan itu bukan sekadar keinginan sesaat. Banyak kasus yang kita lihat, baru menikah, tidak lama kemudian bercerai. Ini karena kurangnya persiapan, terutama pada usia yang masih terlalu muda,” ujarnya.

Azhari menegaskan, fokus utama pelajar saat ini adalah menempuh pendidikan setinggi mungkin, bukan terburu-buru memasuki pernikahan. Ia mengingatkan agar bimbingan yang diberikan tidak disalahartikan sebagai dorongan untuk segera menikah setelah lulus sekolah.

Menurutnya, BRUS bukanlah ajakan untuk menikah di usia sekolah, melainkan sebagai upaya edukatif agar para pelajar, khususnya tingkat Madrasah Aliyah dan sederajat, memiliki pemahaman yang benar tentang pernikahan. 

“Jangan sampai setelah mengikuti bimbingan ini, malah berpikir untuk segera menikah. Justru ini adalah penguatan agar kalian menyiapkan masa depan dengan baik melalui pendidikan,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak kesehatan yang dapat timbul dari pernikahan dini, khususnya bagi perempuan seperti kesehatan reproduksi, serta ketidakstabilan emosi yang sering menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga muda.

Di sisi lain, Azhari mengingatkan remaja agar berhati-hati dalam menjalin hubungan di era digital. Pola perkenalan instan melalui media sosial tanpa mengenal latar belakang secara mendalam dinilai berpotensi menjerumuskan pada keputusan pernikahan yang tidak matang.

Melalui pendekatan jemput bola, program BRUS dilaksanakan dengan mendatangi langsung madrasah dan sekolah, sehingga materi bimbingan dapat diterima lebih luas oleh kalangan pelajar.

Kemenag Aceh berharap, melalui edukasi ini, para remaja memiliki kesadaran untuk menunda pernikahan hingga memiliki kesiapan usia, mental, dan ekonomi, sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.

“Pernikahan itu tujuan jangka panjang. Siapkan diri dengan ilmu, kedewasaan, dan tanggung jawab. Dengan begitu, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat dalam menghadapi tantangan kehidupan,” pungkas Azhari.[]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh