CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Dan Kejari Aceh Selatan Adakan Rapat PAKEM

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 989
Selasa, 24 November 2020
Featured Image

Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Sehubungan dengan optimisasi kegiatan pendataan dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan (PAKEM) dalam masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengadakan rapat dan koordinasi membahas permasalahan tersebut, Senin (23/11/20).

Rapat berlangsung di aula Kankemenag Aceh Selatan, menyahuti permintaan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) untuk memfasilitasi rapat dimaksud.

Ikut hadir dalam rapat tersebut, Kakankemenag Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Riki Supriadi SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rajes Kana SH MH, Kasat Intel Kapolres Aceh Selatan AKP. Alviandi Lubis SE, Posda Badan Intelijen Negara (BIN) Aceh Selatan Heri K., Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Indra Hidayat M Ag, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Drs H Bukhari Harun MA,  Kepala Kesbangpol Aceh Selatan Kamarsah SH MM, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan Tgk. H T Armia Ahmad.

Dalam materinya, Kakankemenag Aceh Selatan menyampaikan materi berjudul  "Arah Kebijakan dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama".

Kebijakan peningkatan keselarasan relasi agama dan budaya difokuskan pada pengendalian konflik antara tradisi dan ritual budaya keagamaan dengan ajaran agama dan meningkatkan khazanah budaya berlandaskan agama, jelasnya.

Beliau menambahkan adapun strategi yang kita lakukan adalah penguatan dialog lintas agama dan budaya, pengembangan tafsir agama, serta pelestarian dan optimalisasi produk budaya berbasis agama untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan pemanfaatan perayaan keagamaan dalam memperkuat toleransi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam paparannya menyebutkan langkah langkah dan tata cara pengawasan PAKEM, yaitu meliputi preventif dan represif yang bertujuan untuk mencegah jangan sampai timbul ataubterjadi kasus kasus aliran kepercayaan/keagamaan yang bersifat negatif dengan jalan diarahkan dan dibimbing melalui komunikasi, dialog, konsultasi dan pertemuan seperti hari ini, jelasnya.

Untuk selanjutnya mengungkapkan dan menangani secara tuntas sedini mungkin dengan mengumpulkan data dan informasi, mendeteksi, mengidentifikasi permasalahan, pelakunya, sponsornya, motivasinya apa, latar belakangnya, sumber dan pendukung.

Terakhir kita akan melakukan pengkajian, membuat analisa, perkiraan dan evaluasi, pungkasnya dalam rapat yang bertema "Dalam Rangka Pendataan Dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh