Dari kejauhan, kami menyaksikan seorang kakek mengayuh sepeda super model warna biru, perlahan ia masuk menuju komplek masjid Raya Labui, Pidie. Tepat di depan bangunan masjid tua ia parkirkan sepedanya. Kami menatap ke arah laki laki tua yang baru saja memberhentikan sepedanya, kami mendekati beliau dan bersalaman. Kakek ini adalah M Yasin Yunus (67), bilal masjid raya Labui.
Beliau mempersilahkan kami menuju ke dalam masjid ditemani Teungku Nasri yang juga pengurus remaja masjid Raya Labui. Di kamar sebelah kanan mimbar, M Yasin Yunus mengeluarkan tongkat besi warna kuning keemasan dari lemari, kemudian diletakkannya di atas meja. Tongkat ini masih dipergunakan saat Khatib melaksanakan khutbah Jum'at dan hari raya. Mulailah beliau bercerita tentang sejarah masjid Po Teumeureuhom yang kini berubah nama menjadi masjid raya Labui, beralamat di jalan Keunire – Lhok Kaju, Gampong Labui, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, kurang lebih sekitar 9 km dari Kota Sigli.
Masjid Po Teumeureuhom dibangun pada tahun 1612 Masehi yang diawali dengan kedatangan Sultan Iskandar Muda. Kala itu Sultan Iskandar Muda memang sering berkeliling dan singgah di berbagai daerah, melihat langsung masyarakat serta mempersatukan umat Islam. Iskandar Muda datang dan menetap di Kerajaan Pedir (Pidie) dalam waktu lama, Iskandar Muda memprakarsai pembangunan masjid ini dengan gotong royong. Bahkan, material pembanguna masjid adalah batu kapur putih yang diangkut oleh masyarakat dari Laweung ke Labui dengan jarak tempuh kurang lebih sekitar 33 kilometer, keliling masjid juga dibangun benteng pertahanan.
Ada dua peninggalan bersejarah yang masih tersisa dan dilestarikan sampai sekarang, yaitu tongkat Po Teumeureuhom dan mimbar. Tongkat Po Teumeureuhom masih digunakan sampai saat ini, untuk khutbah Jum'at dan khutbah dua hari raya. Tongkat ini berwarna kuning, beratnya kurang lebih sekitar 5 kilogram dengan panjang sekitar 1,5 meter. Sedangkan mimbar, sebahagiannya telah di renovasi. Tahun 1984, di lokasi ini dibangun masjid baru yang berkontruksi bangunan beton. Sedangkan masjid Po Teumeureuhom direhab dan masih tetap berdiri kokoh berdampingan. Fasilitas masjid raya Labui tergolong lengkap, halaman masjid luas, tempat wudhu dan toilet bersih.
Kini, masjid masjid Po Teumeureuhom terdaftar sebagai salah satu cagar budaya dengan nomor registrasi CB 76, ditetapkann dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor PM.90/PW.007/MKP/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
Semoga kepingan sejarah yang masih tersisa melalui lisan bilal masjid ini dapat dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Sebab, masjid Po Teumeureuhom adalah bukti sejarah, bukti bahwa Iskandar Muda pernah berkuasa.[]
*Zarkasyi - ASN Kanwil Kemenag Aceh. Artikel ini pernah dipublikasikan di Majalah Santunan Edisi 2 Tahun 2021.












