Idi (Irfan)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan TPG Madrasah Tahun 2021.
Acara yang berlangsung selama sehari Penuh tersebut dilaksanakan di Aula terbuka Kemenag Aceh Timur dan diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah dan Operator hingga Bendahara BOS Tingkat MI,MTS Hingga MA Swasta.
Dalam kesempatan tersebut Saiful Azmi S.Pd.I selaku Pegembang Kelembagaan pada seksi Penmad Kemenag Aceh Timur meyampaikan dihadapan puluhan Kepala Madrasah dan Operator serta bendahara BOS bahwa Kementerian Agama RI telah mengeluarkan juknis pengelolaan BOS madrasah tahun 2021 yang tertuang dalam Kepdirjen Pendidikan Islam nomor 6572 tahun 2020 tertanggal 23 November2020.Ujar Saiful Azmi
Lebih lanjut Saiful Azmi menjelaskan Juknis ini merupakan acuan/ pedoman bagi tim pengelolaan bantuan operasional dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Madrasah tahun 2021.
"Jadi pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS harus sesuai juknis, Jangan sekali kali lari dari juknis," tegas Saiful.
"Bapak Ibu jangan terlalu percaya kepada operator Madrasah dan Bendahara BOS ,bapak Ibu Kepala Madrasah harus megecek keabsahannya jangan asal menandatangannya," ingat Saiful.
Dalam Kesempatan yang sama T.Zulfikar S.Sos.I Pengembang PTK Pada seksi Penmad dalam paparanya, T.Zulfikar berharap agar Juknis TPG dan BOS Tahun 2021 ini menjadi rujukan bagi Kepala Madrasah dan guru dalam pemberkasan guna pencairan dana tersebut.
“Juknis TPG, BOS harus menjadi pegangan kita dalam 1 Tahun ini, terutama dalam mekanisme pencairan hak – hak saudara," ujarnya.
Dilanjutkannya, jika semua memahami dengan baik, maka pelaksanaan pun akan baik. "Pahami semua, baik dari segi usulan dan pelaporannya harus memperhatikan juknis yang sudah ditetapkan," pinta T.Zulfikar
Sementara Itu Habibullah Pengadministrasian Kesiswaan meyebutkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini agar pegelola BOS di tingkat Madrasah dapat membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dengan tertib,transparan,akuntabel,tepat waktu dan terhindari dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada.