Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H Salamina SAg MA membuka secara resmi rapat penentuan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur, Rabu 12 Maret 2025.
H Salamina menyampaikan pentingnya rapat ini sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam menetapkan kadar zakat fitrah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi terkini.
"Penentuan kadar zakat fitrah menjadi panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan. Kami berupaya menetapkan besaran zakat yang sejalan dengan prinsip keadilan dan syariat Islam," ujar Salamina.
Rapat ini membahas penyesuaian besaran zakat fitrah berdasarkan harga kebutuhan pokok di wilayah Aceh Timur, terutama beras sebagai makanan pokok masyarakat. Hasil dari rapat ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai acuan dalam membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan kemudahan bagi umat Islam di Aceh Timur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai ketentuan syariat.
Rapat yang dipandu langsung oleh Kepala seksi penyelenggara zakat wakaf ini H Mulkan Sidamanik Ssos l MA itu dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Mahkamah Syariah, Ketua Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Keistimewaan Aceh Timur, serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara Syariah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.[]