Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar Pembinaan Kehumasan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bidang, serta perwakilan pranata humas se-Aceh di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 1 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan SDM, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, sebagai narasumber. Pembinaan ini bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sekaligus meningkatkan kapasitas kehumasan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam paparannya, Ismail Cawidu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurutnya, predikat badan publik informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan cerminan komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap satuan kerja perlu terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan.
Ismail juga memaparkan enam langkah strategis menuju badan publik informatif, yakni memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai etalase keterbukaan informasi, meningkatkan layanan permohonan informasi, melengkapi dokumentasi, serta membangun budaya keterbukaan di seluruh satuan kerja. []








