Kota Langsa--- (Hendra)--- Kasubbag TU Kankemenag Kota Langsa, Jakfar, S.Sos.I mengapresiasi kinerja PNS di Kankemenag Kota Langsa saat bertindak sebagai pembina apel Senin, 22 Februari 2021.
Kegiatan Apel pagi ini diikuti oleh Kankemenag Kota Langsa, Kasubbag TU, para Kasi, penyelenggara, pengawas dan seluruh pegawai di jajaran Kankemenag Kota Langsa.
Dalam arahannya, ia mengajak seluruh PNS untuk bekerja dengan baik, dalam melaksanakan tugas.
Ia menjelaskan, bagi pegawai ada 3 nilai yang harus dicapai yakni nilai ibadah, nilai nafakah dan nilai berkah.
"Dimana seorang PNS bekerja penuh di kantor dari pagi hingga sore hari, jadi seorang PNS setiap bekerja dengan niat yang ikhlas inshaa Allah akan meraih 3 nilai tersebut, sebagaimana Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 15 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama," katanya.
Jakfar mengatakan, seorang PNS akan dibayarkan tunjangan kinerja jika telah memenuhi syarat pembayaran, dimana PNS harus membuat Laporan Kinerja Harian (LKH) dan Laporan Kinerja Bulanan (LKB), seorang PNS juga harus berfikir positif dalam bekerja. Seorang PNS harus menjaga kedisiplinan dalam bekerja, sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Bab 2 pasal 3 17 kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang PNS.
"Oleh karenanya saya mengajak kepada seluruh pegawai Kankemenag Kota Langsa, untuk bersinergi dalam melaksanakan tugas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mudah dalam pelayanan, profesional dalam bertugas, tepat waktu dalam urusan ikhlas beramal," ujarnya.












