Banda Aceh-KemenagNews (27/3/2013) Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas (Kasubbag Inmas) Kanwil Kemenag Aceh H. Akhyar, M.Ag menjadi pemateri pada acara sosialisasi Wajardikdas 9 tahun pada Pondok Pesantren Salafiah (PPS) yang dilaksanakan Bidang Pontren.Materi yang akan disampaikan adalah KIP (Keterbukaan Informasi Publik) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh. Keterbukaan Informasi Publik kian tersosialisasi, seiring diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008. Pasal 2 Bab 2 menyebutkan, bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.Jadi tidak ada yang dapat di sembunyikan semua harus terbuka, hal ini di maksudkan agar keterlibatan masyarakat dalam setiap aspek pembangunan.Demikian juga dalam masalah pemberantas korupsi ada instruksi Menteri Agama tentang pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementrian Agama. Ada MOU Kementrian Agama dengan BPK untuk upload dokumen-dokumen (SPM) dan (SP2D) pada e-MPA (Elektronic Monitoring pelaksanaan Anggaran). (hutabarat).
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242