Kanwil Gelar Rakor Sertifikasi GPAI di Takengon

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author23 April 2015
Kanwil Gelar Rakor Sertifikasi GPAI di Takengon

[Takengon | Darmawan] Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar acara Rakor Sertifikasi Bidang Studi PAI Tahun 2015 se Provinsi Aceh di Bayu Hil Hotel, Takengon, Aceh Tengah, Kamis (23/4). 

Kegiatan yang berlangsung selama  tiga hari ini dihadiri oleh Ketua MPD Aceh, Kadis Pendidikkan Aceh Tengah, Kabid PAI, Kakankemenag Aceh Tengah, Kakankemenag Bener Meriah, Dekan Fakultas Tarbiyah STAIN Gajah Putih Takengon, Kasi PAIS 23 Kab/Kota, Ketua MPD Aceh Tengah, Ketua Pokjawas PAI, Ketua KKGMGMPPAI Aceh Tengah, dan 46 orang peserta dari 23 Kab/Kota dalam provinsi Aceh.

Ketua panitia, Juhaimi Bakri SAg dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang sudah direncanakan dan ini kali kedua  di Aceh Tengah.

Tema kegiatan ini adalah “Dengan Tim Pendataan Yang Solid Sertifikasi GPAI Semakin Valid Tahun 2015”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensingkronisasikan data guru PAI yang sudah sertifikasi dan yang belum.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Amrun Saleh, MA dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia penyelenggara atas terselenggaranya acara Rakor Sertifikasi Bidang PAI Tahun 2015 se Aceh di Takengon.

Mudah-mudahan dengan digelarnya acara Rakor ini, dapat menghasilkan dan menyamakan persefsi dalam pendataan guru PAI yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. Imbuhnya Ini sebagai bukti, bukti sinergisnya pendidikan di Aceh.

Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Begitu ujar Ketua MPD Aceh, Prof. Dr. Warul Walidin saat membuka Rakor Sertifikasi GPAI 2015, Kamis (23/4).

Ia juga menambahkan, profesional itu adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar atau mutu norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.  [yyy]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh