CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kantor Imigrasi Langsa Sosialisasikan e-Paspor dan Aplikasi M-Paspor

Image Description
Muhammad Sofyan, S. Sos. I
  • Kontributor
  • Dilihat 225
Selasa, 3 Desember 2024
Featured Image
Kakankemenag Atam Didampingi oleh Kasi PHU dan Pemateri dari Imigrasi Langsa Menyampaikan Sambutan pada Sosialisasi e-Paspor

Kantor Imigrasi Langsa bekerjasama dengan Kantor Kemenag Aceh Tamiang mengadakan Sosialisasi Paspor Elektronik (e-Paspor) dan Aplikasi M-Paspor kepada Jamaah Haji estimasi keberangkatan tahun 2024, di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Aceh Tamiang, Selasa, 3 Desember 2024.

 

Kakankemenag Aceh Tamiang dalam sambutannya memaparkan bahwa Jamaah Haji Aceh Tamiang yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2025 adalah sebanyak 164 orang.

 

Anwar Padli dalam kesempatan tersebut Kembali mengingatkan kepada seluruh Jamaah Haji Aceh Tamiang yang akan diberangkatkan pada tahu 2025 untuk banyak bersyukur karena sudah dipilih Allah sebagai Jamaah yang akan deberangkatkan tahun depan. Ia juga meminta agar para jamaah untuk senantiasa menjaga Kesehatan, karena apabila saat menjelang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Bapak/ibu dinyatakan oleh Dinas Kesehatan, tidak sehat (tidak Istita'ah) maka Bapak/ibu tidak bisa melunasi dan tidak bisa diberangkatkan.

 

Ia juga mengingatkan kepada para Jamaah Haji bahwa Paspor itu sangat penting bagi Jamaah Haji "Ianya adalah Nyawa kita saat dalam perjalanan ke luarnegeri, oleh karena itu, jaga baik-baik jangan sampai hilang ataupun tertinggal," pungkasnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Daniel Ronaldo, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi langsa.

 

Daniel menjelaskan bahwa Paspor Elektronik (e-Paspor) itu adalah Paspor yang telah ditanamkan suatu chip (Sirkuit Terpadu) yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah. Adapun fungsi Chip ini adalah untuk keamanan data pemegang paspor tersebut.

 

Daniel juga menyebutkan bahwa kedepannya semuanya menggunakan paspor elektronik, diluar negeri bahkan sudah dijalankan sejak 2008 sedangkan di Indonesia baru dimulai tahun 2015.

 

Ia juga memaparkan bagi yang masih memegang Paspor biasa (tanpa chip) tidak perlu resah karena Paspor tersebut masih bisa digunakan hingga masa berlakunya habis.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh