Kankemenag Kota Lhokseumawe Lakukan Kampanye Mandatory Halal Di Dua Lokasi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author18 Maret 2023
Kankemenag Kota Lhokseumawe Lakukan Kampanye Mandatory Halal Di Dua Lokasi

Lhokseumawe (humas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal bagi pelaku usaha di Kota Lhokseumawe, Sabtu (18/3/2023).

Tidak hanya di Lhokseumawe, Kegiatan kampanye Mandatory sertifikat Halal ini juga dilakukan secara serentak se-Indonesia serta melibatkan para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Seksi Bimas Islam dan Penyuluh Agama Islam Kankemenag Lhokseumawe. 

Kakankemenag Kota Lhokseumawe Drs. H. Zulkifli Iris, M.Pd melalui Kasi Bimas Islam Tarmizi,  S.Pd.,M.H yang juga koordinator tim kampanye halal di Lhokseumawe mengatakan, secara nasional ada 1000 titik lokasi Kegiatan kampanye Mandatory sertifikat halal ini.

"Untuk Kota Lhokseumawe sendiri kita mengambil dua titik lokasi kampanye yakni di Cafe Seuramoe Kupi dan Cafe Hawalom Kupi".

Tarmizi juga menyampaikan, mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

"Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." 

Lebih lanjut Tarmizi juga menyebutkan, untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah meluncurkan Program "Sehati" atau Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah."

"BPJPH memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler."

"Salah satu proses pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare yang diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya," ucapnya.

Dalam kampanye tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha akan pentingnya sertifikat halal, melakukan penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait mekanisme untuk mendapatkan sertifikat halal.

Tarmizi berharap melalui kampanye mandatory halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kota Lhokseumawe dapat memilki sertifikat halal dalam memasarkan produknya.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh