(Karang Baru|Sofyan) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang (Kankemenag Atam), melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Selasa (7/3/2023) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Al-Ikhwan kantor tersebut.
Rakor tersebut merupakan tidak lanjut atas kesepakatan (Memorandum of Understanding /MoU) antara Kepala Kantor Kemenag dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu tepatnya pada Rabu 1 Februari 2023.
Husni Mubarak, MAP, Penyelenggara Zawa Kankemenag Atam dalam arahannya mengajak semua peserta Rakor yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam Wilayah Kerja Kankemenag Atam untuk mendaftarkan semua tanah wakaf melalui aplikasi Siwak (Sistem Informasi Wakaf) dengan mempedomani Keputusan Direktorat Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) nomor 564 dan 565 tahun 2022.
“Kepdirjen Bimas Islam nomor 564 dan 565 tahun 2022 merupakan pedoman bagi para pihak yang terkait dengan peristiwa pendaftaran tanah wakaf. Kepdirjen tersebut memuat persyaratan pendaftaran tanah wakaf, persyaratan dokumen AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf), penerbitan AIW dan APAIW. Disamping itu diatur pula pengorganisasian masing-masing sesuai kewenangannya serta monitoring dan evaluasi,” papar Husni Mubarak.
Menurut Husni (demikian sapaan akrabnya), dengan pendaftaran Tanah Wakaf ke dalam aplikasi Siwak berarti sudah melakukan Digitalisasi data Tanah Wakaf secara Nasional.
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang sangat penting saat ini adalah melakukan inventarisasi tanah wakaf yang belum memiliki Sertifikat Wakaf yang menurut data saat ini ada 422 lokasi dan melakukan percepatan sertifikasinya.
Selanjutnya Rakor diisi dengan diskusi dan penyampaian terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan dan juga tata cara percepatan sertifikasi tersebut.













