Banda Aceh (Inmas)---Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh mengatakan mengatakan santri dan alumnus pondok pesantren diharapkan menjadi agen perubahan dalam kehidupan dan benteng aqidah bangsa.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil saat membuka Pembinaan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren Tahun 2018 yang diselenggarakan Kemenag Aceh melalui Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Senin (12/3).
"Bapak Menteri Agama kita mendambakan dari sekian banyak santri bisa masuk dan duduk di pemerintahan kedepan. Mulai pimpinan-pimpinan daerah, anggota dewan dan lainnya berasal dari santri," ujar Kakanwil.
"Santri dan alumnus ponpes dapat menjadi panutan masyarakat maupun di pemerintahan negeri kita," tambahnya.
Selain itu Kakanwil juga menegaskan semua pondok pesantren wajib mempunyai legalitas izin operasional yang di keluarkan oleh Kementerian Agama, "Izin ini sangat penting agar tamatan dari pondok pesantren bisa diakui dan menjadi kebanggaan masyarakat," sebut Kakanwil.
Dikarenakan juknis tentang izin operasional ponpes telah dikeluarkan pada tahun 2015, dan dalam perkembangannya belum semua Kabupaten/Kota melaksanakan amaran Pemutahiran Izin Operasional Ponpes.
"Targetnya bulan Oktober semua Pondok Pesantren sudah selesai melakukan pemutakhiran izin operasional serta memperbaharui data yang berhak mengeluarkan ijazah, mengingat tahun 2018 dan 2019 adalah tahun politik," lanjut Daud Pakeh.
Kegiatan yang bertema "Memperkuat Legalitas dan Eksistensi Pondok Pesantren" bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pemutahiran izin operasional Pondok Pesantren.
Adapun pesertanya berjumlah 40 orang terdiri dari unsur tim teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan unsur Pondok Pesantren se-Aceh.[]












