Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melakukan pemantauan pelaksanaan program LIMIT (Lima Belas Menit) membaca Al-Qur’an di MIN 14 Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat, 24 April 2026.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan program berjalan optimal dalam upaya memberantas buta huruf Al-Qur’an sejak dini.
Secara bersamaan, Azhari juga memantau pelaksanaan LIMIT di MIN 23 Aceh Timur dan MIN 8 Aceh Barat secara daring.
Program LIMIT merupakan inisiatif Kementerian Agama yang bertujuan memberantas buta huruf Al-Qur’an serta membentuk generasi yang berakhlak mulia. Kegiatan ini dilaksanakan selama 15 menit secara rutin setiap pagi sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

Adapun sasaran program ini mencakup seluruh lembaga pendidikan, baik madrasah (MI, MTs, MA) maupun sekolah umum di Aceh. Dalam pelaksanaannya, peserta didik membaca Al-Qur’an secara bersama-sama (tadarus) selama 10 hingga 15 menit.
Azhari menyampaikan bahwa program LIMIT memiliki manfaat besar dalam membentuk generasi cinta Al-Qur’an.
Ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya.
“Insya Allah, melalui program ini, generasi Aceh akan tumbuh menjadi anak-anak terbaik yang mencintai Al-Qur’an,” ujarnya.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Azhari turut didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda.













