[Takengon | Darmawan] Tepat di hari Selasa, (19/14) pukul 14.00 WIB Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dan Kasi Bimas Islam serta staf, menggelar rapat dengan Kepala KUA Kecamatan, penghulu dengan mengikutsertakan para Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan.
Rapat yang digelar di aula Umah Pesilangan kantor setempat membahas Surat Edaran Sekjen Kemenag RI tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah. Sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Berdasarkan ketentuan PP RI Nomor 48 Tahun 2014, Biaya Nikah Rujuk adalah; a). Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah. b). Nikah diluar KUA Kecamatan dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), c). Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam akan dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan Surat Edaran dari Sekjen Kementerian Agama RI. Ada beberapa persoalan yang dibahas diantaranya menyangkut pernikahan yang telah dilaksanakan diatas tanggal 10 juli 2014. Sementara pada poin 2 dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag RI, semua penerimaan Dana Nikah dan Rujuk pada KUA sebelum berlakunya Peraturan ini agar segera dilakukan pencairan.
“Diharapkan kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera melakukan sosialisasi PP RI Nomor 48 Tahun 2014 ini kepada masyarakat. Diharapkan juga peran penyuluh agama untuk ikut mensosialisasikannya dalam kegiatan pengajian, bahwa pelaksanaan Nikah dan Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya/ tarif 0 (nol) rupiah,” ujar Amrun.
Sedangkan untuk biaya nikah diluar Kantor KUA atau nikah diluar jam kerja dikenakan biaya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan biayanya ditransfer langsung oleh yang bersangkutan ke rekening Negara. Beliau juga mengingatkan kepada Kepala KUA dan penghulu untuk tidak melakukan kutipan diluar jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. [yyy]













