Kakankemenag Aceh Selatan Serahkan POK-DIPA Tahun 2022

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 Januari 2022
Kakankemenag Aceh Selatan Serahkan POK-DIPA Tahun 2022

Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupten Aceh Selatan mengadakan rapat umum penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kankemenag Aceh Selatan.

Penyerahan POK-DIPA Tahun Anggaran 2022 dimaksud berlangsung di aula Kankemenag, Jum'at (7/1/22), bakda pengajian Jumat rutin.

Rapat dihadiri Kepala Subbag TU, H Khairizal S Ag, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Kankemenag Aceh Selatan.

Setelah penyerah POK-DIPA berlangsung dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022.

Kakankemenag Aceh Selatan, Rislizar Nas, S Ag menyatakan “ ada tujuh point penting yang tertuang dalam pakta integritas yang bapak ibu tandatangani ini, antarnya:

1. Secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

5. Contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Selanjutnya Kakankemenag berharap agar apa yang tertuang dalam pakta integritas, wajib diimplementasikan dalam bertindak, bekerja dan beraktifitas dalam kegiatan sehari sehari.

Beliau melanjutkan, setelah mendapatkan POK-DIPA tersebut, diharapkan bapak ibu terus berumbuk masing masing membicarakan program yang sudah dirancang dan direalisasikan serapan anggaran triwulan tiga sebesar 75%, kalau tidak maka anggaran kita akan dipotong 25%, hal tersebut akan berimbas pada perencanaan yang sudah kita rencanakan, tegas Kakankemenag.

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh