Kabid Penais Zawa: Informasi tentang Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf harus Diperkuat

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author09 April 2018
Kabid Penais Zawa: Informasi tentang Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf harus Diperkuat

Banda Aceh (Inmas) --- Seluruh Pegawai padaKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Senin (07/03) mengikuti apelsenin di halaman kantor, bertindak sebagai pembina apel yaitu Kepala BidangPenais Zakat dan Wakaf, Drs. H. Azhari.

Pembina apel menyampaikan bahwa saat ini Bidang Penais Zawa sedang berupaya terus menerus melakukanpenguatan para pengelola wakaf (nazir wakaf), dalam rangka pembenahan data-datadan fakta tanah wakaf yang ada di setiap wilayah, dan mengantisipasi potensi-potensiperselisihan atau perbedaan pendapat di pihak Wakif, ahli waris dan juga nazirwakaf.

"Kepada kita semua selaku Pegawai Kemenagagar dapat berpartisipasi menyampaikan informasi bahwa setiap adanya ikrar wakaf harus disertai dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuatoleh pihak yang mewakafkan (wakif) dengan pengelola wakaf (Nazir) dandisaksikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. ini adalah untuk memeliharakemaslahatan semua pihak" demikian disampaikan pembina apel kepada seluruhpegawai.

Selanjutnya, Kabid juga menambahkaninformasi bawa pasca apel senin ini, akan digelar praktek/simulasi antisipasibahaya kebakaran dari tabung gas yang dipandu oleh tim pertamina.[]    


Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh