[Meulaboh | Jufrizal] Pernikahan usia muda dan poligami menyumbang banyak kasus perkawinan tidak dicatatkan secara resmi ke Pengadilan Agama sehingga status perkawinan dianggap tidak sah secara hukum formal. Selain itu masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan karena menganggap perkawinan sudah sah berdasarkan hukum agama.
Demikian ungkap ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. Sarnizi dia melihat masyarakat masih banyak yang takut berurusan dengan pengadilan agama karena aspek biroksi dan peraturan dianggap akan mempersulit mereka. “Pemerintah berupaya mempermudah setiap urusan dan berupaya mencarikan solusi permasalahan terkait perkawinan,” Ujar Surnizi.
Acara pertemuan dan silaturahmi ini di selenggarakan oleh Kankemenag Kab. Aceh Barat, di hadiri oleh Kakankemenag Aceh Barat, Kasi Bimas Islam Tarmidhi, MA dan dihadiri juga oleh seluruh kepala KUA di Kabupaten Aceh Barat, bertempat di Aula Kankemenag setempat.
Dalam sambutanya Kakankemenag Aceh Barat H. M. Arif Idris, MA menyambut baik dengan terlaksananya acara ini, ini penting karena pengesahan (isbat) pernikahan diperlukan sebagai bukti perkawinan dan jaminan serta perlindungan hak- hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, Ia menuturkan bagi perkawinan yang terlanjur belum tercatat maka peraturan memberi jalan untuk mengajukan isbat perkawinan ke Pengadilan Agama.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh lebih lanjut mengatakan untuk mempermudah pengurusan isbat nikah sekaligus buku nikah dan akta lahir yang diterbitkan surat keputusan (SK) bersama Ditjen Pengadilan Agama di mahkamah Agung dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri untuk semakin mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengesahkan status perkawinan dan dokemtasi kependudukan. “Jangan lagi ada perkawinan yang tidak dicatatkan,” pungkasnya. [x]














