Ingat, Tanggal 31 Maret Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author26 Maret 2014
Ingat, Tanggal 31 Maret Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi

[Lhoksukon | Fahmi] Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Kasubbag Tata Usaha, H. Asnawi, S.Ag mengingatkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2013. Hal tersebut disampaikan oleh beliau diruangan kerjanya untuk dipublikasikan ke Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.

“Kami mengingatkan kepada PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2013 untuk segera menyampaikan laporan pajaknya tersebut ke Kantor Palayanan Pajak mengingat batas waktu tanggal 31 Maret hanya tinggal bebapa hari lagi,” harap  H. Asnawi, S.Ag.

“SPT Tahunan  tersebut dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau bisa juga melalui layanan e-filing yang ada di website pajak.go.id setelah sebelumnya mendapatkan nomor e-fin dari Kantor pajak. Untuk menghindari denda harap disampaikan sebelum lewat batas waktu penyampaian SPT tahunan tersebut,” tambah H. Asnawi, S.Ag.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, Kantor pajak diseluruh Indonesia akan tetap buka pada Sabtu (29/03) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 waktu setempat dan Senin (31/03) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 waktu setempat, kecuali di pulau bali. [x]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh