[Lhoksukon | Fahmi] Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Kasubbag Tata Usaha, H. Asnawi, S.Ag mengingatkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2013. Hal tersebut disampaikan oleh beliau diruangan kerjanya untuk dipublikasikan ke Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.
“Kami mengingatkan kepada PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2013 untuk segera menyampaikan laporan pajaknya tersebut ke Kantor Palayanan Pajak mengingat batas waktu tanggal 31 Maret hanya tinggal bebapa hari lagi,” harap H. Asnawi, S.Ag.
“SPT Tahunan tersebut dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau bisa juga melalui layanan e-filing yang ada di website pajak.go.id setelah sebelumnya mendapatkan nomor e-fin dari Kantor pajak. Untuk menghindari denda harap disampaikan sebelum lewat batas waktu penyampaian SPT tahunan tersebut,” tambah H. Asnawi, S.Ag.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, Kantor pajak diseluruh Indonesia akan tetap buka pada Sabtu (29/03) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 waktu setempat dan Senin (31/03) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 waktu setempat, kecuali di pulau bali. [x]