Hari Ketiga Isbat, 120 Pasangan Dapatkan Buku Nikah

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author03 Maret 2015
Hari Ketiga Isbat, 120 Pasangan Dapatkan Buku Nikah

[Blangpidie | Badrul]  Sejak di dilaksanakanya Penandatanganan Pencananganga MoU Legalitas Identitas Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Selasa (24/02) di Gedung DPRK Abdya  telah memasiki hari ketiga pelaksanaanya pada kamis (26/02) di Kabupaten Abdya sebanyak 120 pasangan telah mendapatkan buku nikah melalui pelayanan terpadu ini yang dilaksanakan di Gedung pramuka Aceh Barat Daya.

Pelaksanaan Isbat Nikah satu atap ini merupakan kerja sama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dinas Regestrasi Kependudukan Aceh Aceh Barat Daya.

Pelaksanaan Isbat Nikah dilaksanakan oleh Hakim Tungal Mahkamah Syar’iyah kemudian Kutipan Isbat Nikah yang diberikan Mahkamah Syar’iyah diserahkan kepada operator SIMKAH untuk pencatatan Akta dan Buku Nikah, dipelayanan terpadu ini pasangan Isbat tikperlu menunggu lama hanya sekitar 15 menit buku nikah langsung bisa diambi.

Hal ini tentunya tidak lepas dari kerja keras dari Operator SIMKAH Kabupaten Aceh Barat Daya Abuzar, S.HI, Nizwar, S.Sos.I Dan Dedy Supriadi MY, S.HI. Bahkan pada hari kedua pelaksanaan isbat operator SIMKAH Bersama Panitia dari PEKA harus bekerja sampai malam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya Drs. H. Arijal saat memantau pelaksanan Isbat Nikah pada hari kedua di gedung pramuka menyampaikan suapaya petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta isbat.

Pada kesempatan tersebut Drs. H. Arjal juga sempat berbincang-bincang dengan masyarakat yang mengikuti isbat. “Isbat nikah ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu selama ini sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah, di Kabupaten Abdya sendiri berdasarkan data yang kami miliki banyak pasangan yang belum memilki buku nikah, sehingga terkendala mengurus berbagai keperluan seperti mengurus KTP dan Akta Kelahiran Anak yang harus melampirkan buku nikah sebagai syarat administrasi,” ujar Arijal.

Pelaksanaan Isbat pada tahap ini di Kabupaten Aceh Barat Daya diikut oleh 150 pasangan dari 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kuala Batee, Tangan-Tangan, Setia dan Babahrot. [yyy]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh