[Kota Langsa |Afni/D] Menindaklanjuti Peraturan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Langsa mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah dan pengawas dilingkungan Kementerian Agama Kota Langsa (24/03).
Kepala Subbag Tata Usaha, Drs. H. Hasanuddin , MH menyampaikan bahwa, “Disiplin kehadiran adalah kesanggupan guru yang bersangkutan di lingkungan Madrasah untuk mentaati kewajiban dan melaksanakan tugas serta pulang kerja sesuai dengan ketentuan. Jam kerja guru adalah 37,5 Jam perminggu atau 6.25 jam Perharinya, ketentuan ini berlaku bagi yang hari kerjanya 6 hari perminggu.”
Masih pada kesempatan yg sama Kepala Kankemenag Kota Langsa Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M. Pd juga menyampaikan bahwa Persoalan masuk kerja tidak hanya terkait dengan pembayaran uang makan tapi juga berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. H.M.Yunus berharap kepada seluruh kepala madrasah untuk dapat lebih memperhatikan jam kerja guru pada madrasah serta mengindahkan Peraturan direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut sehingga dapat meningkatkan profesionalisme guru dilingkungan madrasah.
Semoga dengan adanya peraturan ini, kualitas dan kedisiplinan guru pada madrasah dapat meningkat, sehingga prestasi siswa dapat lebih gemilang, dan pada akhirnya madrasah dilingkungan Kementerian Agama Kota Langsa semakin diminati, lanjut Kankemenag.AC