Gratis Biaya Nikah bagi Warga tak Mampu

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author10 Februari 2014
Gratis Biaya Nikah bagi Warga tak Mampu

Jakarta | Kemenag| Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama atau KUA sebesar Rp.600 ribu per pernikahan, sedangkan nikah di KUA atau balai nikah ditetapkan sebesar Rp.50 ribu dan bagi warga tidak mampu dibebaskan dari biaya nikah alias gratis.

“Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi  dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu,” kata Irjen Kemenag M. Jasin kepada pers di Jakarta, Senin (10/02).

Besaran tarif biaya nikah itu, lanjut dia, sudah melalui pembahasan yang  panjang dan melibatkan para pemangku kepentingan. Para penghulu dituding menerima gratifikasi bukan saja oleh warga, tetapi undang-undangnya pun menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil atau PNS tidak dibenarkan menerima gratifikasi berupa hadiah atau pun dalam bentuk lainnya.

Menanggapi aspek geografis yang menjadi tantangan para penghulu dalam melaksanakan tugasnya, menurut Jasin, hal itu sudah diperhitungkan. Pihaknya sudah melakukan pemetaan, sehingga tidak perlu lagi bahwa penghulu harus mencari tambahan dari keluarga pengantin yang didatangi.       

Transportasi penghulu menjadi tanggung jawab Pemerintah. Karena itu, Jasin memperhitungkan dengan ditetapkannya besaran tarif tersebut para penghulu, dari aktivitasnya menjalankan tugas, bisa mendapat penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. “Itu perkiraan kami,” kata Jasin. [ess/ant/mkd/muhya/y]

Layanan
1muharram1448
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh