Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Besar gelar Sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 dan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2024 di Kalangan Generasi Muda bertempat di Aula Lantai II Kantor Camat Indrapuri, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam sambutannya Ketua FKUB, Tgk Muhammad Hafiz HIB SE atau yang akrab disapa Abi Hafiz menyampaikan terima kasih kepada para siswa dan siswi yang sudah hadir dalam rangka mengikuti kegiatan ini.
Ketua FKUB mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sasarannya anak-anak muda terutama pelajar terutama SMA dan MA serta organisasi kepemudaan di Aceh Besar.
“Tujuan kegiatan ini kami mengajarkan pada adik-adik sekalian adalah Kerukunan Umat Antar Beragama, agar kita semua membangun kerjasama, silaturahmi, mudah-mudahan kegiatan ini dapat kita menjaga stabilitas hubungan antar umat beragama,” ujar Abi Hafiz.
Ia juga mengajak untuk saling menjaga toleransi, saling menghargai sesama umat beragama, terutama adik-adik di sekolah harus saling menyayangi.
“Kami berharap kepada adik-adik dapat mengikuti materi yang di sampaikan oleh beberapa narasumber agar di pahami, di akhir ini kami berpesan adik-adik di sekolah agar saling kerjasama sesama teman,” katanya.
Sementara, Kakankemenag Aceh Besar, H Saifuddin SE saat membuka acara mengajak semua pihak untuk bersama-sama dalam bertoleransi walaupun berbeda-beda. "Tujuan acara ini dalam rangka memberikan pemahaman terhadap kerukunan beragama bagi generasi muda. Berbeda pendapat tapi tujuannya sama tidak masalah," ujar Saifuddin.
Ketua Panitia Kegiatan, H Khalid Wardana SAg menyebut acara yang digelar oleh FKUB ini disupport dengan penganggaran oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua FKUB Aceh Besar Abi Hafiz dan Tgk Mawardi. "Sementara peserta kita panggil dari OKP Kepemudaan dan Siswa/i SMA dan MA di kecamatan Indrapuri dan Kuta Cot Glie," ujar Khalid, yang juga Kasubbag TU Kemenag Aceh Besar ini.
Dr. Mawardi, S.Thi., MA, selaku narasumber memaparkan dan menampilkan gambar terkait perkembangan dari anak-anak sampai remaja hingga dewasa dengan toleransi sesama umat beragama di beberapa wilayah. Hingga harmonisnya toleransi di beberapa wilayah di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan laki-laki dan perempuan sebaiknya guru-guru harus mengetahui sikap antara laki-laki dan perempuan, termasuk perbedaan dalam hal toleransi beragama. "Keaifan lokal Aceh juga penting seperti penerapan syariat Islam di Aceh sebagai bagian dari khasnya dan istimewanya Aceh sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2016," ujar Dr Mawardi yang juga Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar Raniry
Turut hadir Kasi Bimas Kemenag Aceh Besar, H Akhyar dan pengurus FKUB Aceh Besar.[]