Kemenag, Kejari dan Kantah Bireuen Serahkan 51 Sertipikat, Aset Wakaf Makin Terlindungi

Fakhrurrazi, S.I.Kom
Fakhrurrazi, S.I.Kom
Author22 September 2026
Kemenag, Kejari dan Kantah Bireuen Serahkan 51 Sertipikat, Aset Wakaf Makin Terlindungi
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Nazhir

Sebanyak 51 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazhir di Kabupaten Bireuen dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Bireuen, Selasa, 22 September 2026.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf agar tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebidang tanah yang diwakafkan bukan sekadar aset, tetapi amanah yang diharapkan terus memberi manfaat hingga generasi berikutnya. Karena itu, kepastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga agar tanah wakaf tetap berada pada peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dan Kantor Pertanahan Bireuen.

Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Dr H Zulkifli SAg MPd mengatakan Bireuen merupakan kabupaten dengan jumlah tanah wakaf terbanyak kedua di Aceh.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak), tercatat 7.944 persil tanah wakaf di Bireuen. Namun, baru 36,31 persen di antaranya yang telah bersertipikat.

“Kami terus bekerja keras agar seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, percepatan sertipikasi masih menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya wakif atau pihak yang mewakafkan tanah meninggal dunia sebelum proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) selesai, sementara sebagian nazhir juga belum memahami secara utuh alur birokrasi dan administrasi pencatatan hukum pada instansi terkait.

Persoalan juga dapat muncul ketika keluarga atau ahli waris wakif menolak atau menggugat tanah yang telah diwakafkan. Kondisi tersebut antara lain terjadi karena pada masa lalu ikrar wakaf banyak dilakukan secara lisan tanpa persetujuan keluarga.

Karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terlindungi dari persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes SH MH, menegaskan sertipikat yang diserahkan bukan hanya dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti hukum yang sah dan kuat atas status tanah wakaf.

“Dengan sertipikat ini, tanah wakaf terlindungi dari berbagai risiko, seperti sengketa lahan, klaim dari pihak ahli waris, maupun potensi alih fungsi secara ilegal di kemudian hari,” kata Yarnes.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah wakaf yang telah bersertipikat secara hukum tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, digadaikan, maupun diwariskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Anny Setiawaty, APTNH MM, mengungkapkan bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026, target penyelesaian sertipikat tanah wakaf ditetapkan sebanyak 52 persil.

Namun, hingga September 2026, BPN Bireuen telah menyelesaikan 72 persil tanah wakaf, melampaui target yang telah ditetapkan.

“Namun hingga September 2026, kami sudah berhasil menyelesaikan 72 persil tanah wakaf, melampaui target yang ditetapkan,” ujar Anny.

Capaian tersebut menjadi bagian dari kolaborasi Kemenag, Kejari, dan BPN Bireuen dalam mendorong penertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Bagi nazhir, sertipikat yang diterima bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola tanah tersebut agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat.

Anny berharap tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat dijaga dan dikelola dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Jagalah, kelola dengan baik, dan pastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya. []

FotograferFakhrurrazi
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh