Banda Aceh-KemenagNews (18/1/2013)Molornya pelantikan struktur baru ke awal tahun 2013 menuntut adanya penyesuaian terhadap DIPA dan SOP yang telah disusun sebelumnya berdasarkan struktur dan tupoksi yang lama, demikian analisa Khairuddin, salah seorang tenaga ahli pengadaan di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh."Menyusul pelantikan struktur baru PMA 13 Tahun 2013, Kakanwil perlu mengintruksikan jajarannya untuk mengevaluasi ulang penganggaran dan SOP yang sudah ada, supaya sesuai dengan tupoksi yang diamanahkan oleh PMA," katanya.Hal strategis lainnya yang perlu dilakukan adalah penyusunan RUP sebagaimana diamanhkan oleh Perpres 70 Tahun 2012 Tebtang Perubahan Ketiga atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang dikuatkan kembali dengan edaran dari Sekreyaris Jenderal Kementerian Agama."Kalo mempedomani surat edaran Sekjen, kita diminta berlari cepat, maret sudah harus ada kontrak, tapi saya kira ada beberapa hal yang mendesak untuk diperbaiki, khususnya terkait sistem penganggaran dan pencairan, kalo tidak kita akan terbentur dengan aturan yang ada," lanjutnya.Pihaknya berharap, stake holder terkait anggaran dan program bisa duduk bersama untuk mengevaluasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada dengan melibatkan tenaga yang ahli di bidangnya. "Zaman sudah berubah, tidak masanya lagi menduga-duga atau sekedar tray dan error, kita harus belajar, saya kira ini sesuai dengan semangat dan visi Kakanwil Kemenag Aceh, Bapak Ibnu Sa`dan," pungkasnya.Sebagaimana diberitakan kemarin (17/1), hari ini, Jum`at (18/1) Kakanwil Kemenag Aceh dijadwalkan akan melantik sejumlah pejabat eselon IV di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2012. (admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242