CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dialog Ramadhan (3): Penghulu vs Qadhi Liar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1218
Jumat, 10 Juni 2016
Featured Image

[Banda Aceh | Ruhama/RN]  Kasi KepenghuluanBidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. Suriadinata menjadi narasumber ketiga pada acara dialog Ramadhan Interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh. Ini program Kajian Keislaman yang dilaksanakan oleh Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh bekerjasama dengan RRI dan IKAT Aceh.

Tema sore Rabu (8/6) “Penghulu vs Qadhi Liar” yang dipilih sangat menarik, sehingga dalam paparannya mendapat respons dan pertanyaan dari pendangar tentang permasalahan tersebut.

Dalam paparannya, Suriadinata yang juga mantan Kepala KUA Blang Bintang, menjelaskan bahwa penghulu dan qadhi liar jikalau dilihat dari tupoksinya sama azas, ibidem dan‘saudara sekandung’. Hanya saja bedanya, penghulu ‘lahir’ setelah ‘ayah dan ibunya menikah’. Sedangkan qadhi liar ‘lahir’, tanpa melalui ‘pernikahan kedua orangtuanya’.

“Orang tua (penghulu), yang dimaksudkan adalah selaku ‘ayah’, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (LN. 1974-1, TLN. 3019) dan PP NO. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (LN. 1975-12, TLN. 3250), sebagai leftgeneralist (kinerja Penghulu). 

Sedangkan bertindak selaku ‘ibu’, M. PAN No. 62/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, dan  Pb. MA dan Kepala BKN No.20 dan No. 14 A/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu. “Sejatinya Penghulu, termaktub pada PMA No. 11/2007 tentang Pencatatan Nikah sebagai left specialisnya,” jelas Suriadinata.

Gimana dengan qadhi liar, di mana ‘ayah’ dan ‘ibu’nya. Wallahu a’lam,” lanjutnya. Penghulu atau Pak Mudin (ejaan Jawa) atau Naib atau Qadhi, dibahagian Indonesia lainnya adalah seseorang yang pekerjaannya berurusan dengan pernikahan dan urusan kawin-mekawin.

Rupanya istilah Penghulu sudah muncul di masa Hindia Belanda. Di waktu itu, penjajahan Belanda juga memanggil dengan sebutan penghulu bagi yang rizkinya, di urusan nikah dan menikahkan. Qadhi yang dibicarakan beriringan dengan naib itu, tidak termasuk dalam katagori liar.

Sebab qadhi liar bukan panutan tapi memanfaatkan kesempatan, demi suatu kepentingan, mencari prestise dan mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. Apa pentingnya pencatatan nikah menurut agama dan negara, kenapa nikah mesti dicatat serta di mana dilayani semua itu.

Untuk melakukan layanan perkawinan negara telah mempolakan intra vires, PMA. No. 11/2007 tentang pencatatan nikah pada Pasal 2 ayat (3) menjelaskan Kepala KUA sebagaimana dimaksud ayat (2), menandatangani Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) dan/atau Akta Rujuk /Kutipan Akta Rujuk.

Amanah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) ialah, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Ayat (2) mengamanatkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemeluk Agama Islam, layanan perkawinan dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sedangkan yang non muslim dilayani pada Kantor Catatan Sipil kab/kota.”

“Untuk saat ini Prov Aceh memiliki 268 Kantor KUA Kecamatan dan 210 orang Penghulu. Kalau qadhi liar belum tau tuh, di mana buka praktek dan berapa orang jumlah pejabatnya,” tanyanya dari studio di Jalan Sultan Iskandar Muda.

Selain itu ia juga menjelaskan akibat dari pernikahan tidak memiliki buku nikah/tidak dicatat yaitu: Pernikahan tidak dilindungi oleh hukum negara; Tidak memiliki dokumen nikah (Buku Nikah); Hak-hak tidak terjamin di depanaturan; Bermasalah dalam hal pembuatan akte kelahiran, pasport, melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan dan lainnya.

Cara antisipasi supaya qadhi liar tidak beroperasi adalah: Adanya partisipan yang korban layanan malpraktek nikah membuat pengaduan pada pihak yang berwenang. Adanyaperhatian dari birokrat, teknokrat, dan intelektual untuk membatasi ruang gerak qadhi liar dan tindakan tegas tentang larangan membuat makar (melemahkan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan). [ed: yyy]

[foto: suriadinata berdiri, bersama jajaran bidang urais binsyar, saat seminar shalat gerhana, maret 2016]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh