Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Mulyadi SAg MPd membuka Pembinaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Aula Kankemenag Pidie Jaya, Kamis 17 September 2026.
Kegiatan menghadirkan Kasat Reskrim AKBP Saiful Kamal sebagai narasumber untuk memperkuat pemahaman pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam arahannya, Mulyadi menegaskan pentingnya pengelolaan Dana BOS sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh pengelola madrasah memastikan penggunaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada juknis yang berlaku agar setiap penggunaan anggaran sesuai aturan dan mendukung tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, AKBP Saiful Kamal mengingatkan peserta agar memahami ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Ia menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban yang valid, dilengkapi bukti transaksi yang sah serta kesesuaian antara pengeluaran dan keberadaan barang secara nyata.
Pembinaan ini diharapkan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di madrasah.
Kegiatan yang diikuti 82 peserta terdiri atas kepala madrasah dan bendahara tingkat MI, MTs, dan MA negeri maupun swasta di lingkungan Kankemenag Pidie Jaya. Turut hadir Kasubbag Tata Usaha Zulheri SPdI, Kasi Pendidikan Islam Zainal Abidin SPd MPd serta pengawas madrasah. []













