[Banda Aceh | Zainal Arifin] Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M tanggal 30 Mei 2014.
Besaran BPIH ditetapkan berdasarkan tempat pemberangkatan (embarkasi). Untuk JCH yang berangkat dari Embarkasi Aceh ditetapkan biaya sebesar USD. 2.932,9, merupakan biaya termurah dari seluruh Embarkasi yang ada di Indonesia.
Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji untuk JCH Embarkasi Medan sebesar USD. 2.978,9, Embarkasi Batam sebesar USD. 3.043,9, Embarkasi Padang sebesar USD. 3.016,9, Embarkasi Palembang sebesar USD. 3.070,9, Embarkasi Jakarta sebesar USD. 3.211,9, Embarkasi Solo sebesar USD. 3.231,9, Embarkasi Surabaya sebesar USD. 3.308,9. Embarkasi Banjarmasing sebesar USD. 3.422,9, Embarkasi Balikpapan sebesar USD. 3.433,9.
Selanjutnya Embarkasi Lombok 3.471,9, dan yang tertinggi adalah BPIH bagi JCH asal Embarkasi Makasar sebesar USD. 3.496,9. BPIH bagi JCH asal Provinsi Aceh yang akan berangkat melalui Embarkasi Aceh tahun ini lebih murah dibanding tahun 2013 lalu yang mencapai USD. 3.253. [y]
[Foto: Kloter 5 JCH Embarkasi Aceh, sedang mengambil dokumen dan living cost, di Aula Utama Asrama Haji, 3 Oktober lalu, foto: yakub]