CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Al Yasa’ Abubakar: Perlu Pemberlakuan Qanun Jinayah untuk Menutupi Kekosongan Hukum

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 501
Senin, 4 Juni 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (4/6/2012)Revisi Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah (aturan pidana Islam) yang diajukan oleh eksekutif ke DPRA pada 30 Mei 2012 sudah bisa diberlakukan. Aturan hukum syariat saat ini diperlukan agar ada kepastian hukum serta tidak terulang pengadilan jalanan terhadap pelangggar seperti yang terjadi selama ini. Demikian pendapat Alyasa' Abubakar, Direktur Pascasarjana IAIN Ar-Raniry yang dikutip Serambi Indonesia, Senin (4/6).Kepada Serambi, Sabtu (2/6), di sela-sela pertemuan Forum Pimpinan PTAIN di Banda Aceh, Prof Al Yasa’ mengatakan bahwa semsetinya qanun ini segera disahkan untuk kepastian hukum syariat Islam di Aceh. Aturan ini kata dia, penting sehingga masyarakat tahu harus bertindak, sehingga pengadilan massa seperti yang terjadi di beberapa daerah selama ini tidak terulang.“Begitu juga investor, bukan takut pada syariat tetapi takut pada ketidakpastian hukum. Jadi, kalau aturannya jelas bahwa ini boleh dan itu tidak boleh, maka dia (investor-red) akan datang ke Aceh karena dia tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” katanya.Justru yang sangat berbahaya ujar guru besar IAIN ini, kalau yang terjadi adalah ketidakpastian dan kekosongan hukum. Muara dari ini terjadi pengadilan rakyat serta penafsiran secara sendiri-sendiri yang membingungkan semua pihak.Usulan sanksi dalam Qanun Jinayah sifatnya alternatif yaitu ada hukuman cambuk, penjara, dan denda. Jaksa dan hakim bisa memilih mana hukum yang paling cocok dengan keadaan, perbuatan, dan pelaku. Atas dasar ini, tuduhan bahwa hukum itu kejam, tidak manusia dan bertentangan dengan HAM tidak betul, karena ada hukuman alternatif, kata Al Yasa’.Sumber kutipan:http://aceh.tribunnews.com/2012/06/04/revisi-qanun-jinayah-bisa-diberlakukan
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh