Mulaboh-KemenagNews (2/9/2012)Sejumlah warga di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat diduga menganut aliran sesat yang bernama Ajaran Laduni. Mereka berprinsip tidak wajib melaksanakan shalat fardhu lima waktu (Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya) bahkan shalat Jumat. Shalat fardhu bagi mereka cukup Magrib, Isya, dan Subuh saja. Adapun shalat Zuhur dan Ashar sangat tergantung pada kesanggupan pengikutnya. Demikian diberitakan serambinews.com (2/9).Corak ajaran dan praktik ibadah yang seperti itu terungkap dalam pertemuan antara pengikut Laduni dengan MPU setempat, tokoh-tokoh masyarakat, dan awak media di Masjid Peureumeu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Jumat (31/8).Juru bicara kelompok ini, Bahtiar (31) dalam forum tersebut malah menantang ulama Aceh Barat atau siapa pun untuk berdialog dengan mereka terkait kebenaran ajaran Laduni.Menurut Bahtiar, pengikut Laduni di daerah itu sudah mencapai sepuluh orang yang tersebar di seantero Aceh Barat. Untuk bisa menjadi anggota aliran ini, syaratnya haruslah orang-orang yang bersih lahir batin. Menanggapi realitas itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Tgk Sayuti Syu’id yang memimpin pertemuan itu meminta kelima pengikut Laduni supaya membawa sejumlah kitab ataupun buku yang selama ini mereka pelajari.Muspika juga mengundang kelima pengikut Laduni itu untuk berdialog dengan Muspika Kaway XVI serta kalangan ulama pada Senin (3/9) pukul 14.00 WIB di lokasi MTQ dalam kompleks Masjid Kaway XVI.Komandan Operasi (Dan Ops) Wilayatul Hisbah Aceh Barat, Teuku Abdurrazak SPd.I berpendapat, ajaran yang diduga sesat ini harus diluruskan, sehingga keberadaan pengikutnya dan dakwah yang mereka sampaikan tidak berdampak negatif bagi pemeluk Islam lainnya. “Kami akan terus mengawasi pengikut ajaran Laduni ini,†ujarnya.Berdasarkan pantauan WH setempat, para pengikut ajaran ini terkonsentrasi di Gunong Seumot, Nagan Raya. Adapun kelima pengikut yang ditemukan di Kaway XVI itu, masing-masing selain Bahtiar (31), warga Desa Meunasah Rambot, Aji (31), Jhon (27), Zulfikar (39), dan Zulkarnen (38), semuanya warga Desa Beureugang.sumber :http://aceh.tribunnews.com/2012/09/02/muspika-kaway-xvi-temukan-pengikut-ajaran-sesat
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242