Banda Aceh-KemenagNews (22/5/2013) Penerimaan Peserta didik baru atau disingkat dengan (PPDB) Tahun Ajaran 2013/2014 bagi semua tingkatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, mulai tingkat RA sampai Madrasah Aliyah akan dilakukan pada tanggal 18 Juni sampai 2 Juli 2013. Hal ini disampaikan oleh Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Muntasyir, S.Ag, MA (22/5).Namun Bagi Madrasah yang memerlukan seleksi dalam PPDB. Ungkap Muntasyir S.Ag, MA, “Dibenarkan melaksanakannya lebih awal dengan pertimbangan calon peserta didik diperkirakan tidak tertampung pada Madrasah bersangkutan untuk mendapatkan kesempatan pendaftaran masuk pada Madrasah lainnya.†Saat ditanya kapan mulai proses belajar mengajar di Madrasah dilakukan, Kasi Kesiswaan yang baru tanggal 13 Mei 2013 dilantik sebagai Kasi Kesiswaan, sebelumnya sebagai Kepala MAN Darussalam, menyampaikan, “Hari pertama masuk Madrasah untuk Proses Belajar Mengajar Tahun Ajaran 2013/2014 akan dimulai pada hari senin tanggal 8 Juli 2013.â€Muntasyir mengajak semua Kepala Madrasah dan Guru yang ada di Madrasah, “Untuk dapat selalu mendidik dengan baik siswa, menumbuhkan karakter siswa Madrasah, utamanya menyangkut aqidah dan akhlak, sebagai pembeda dengan siswa lainnya. Mari kita persiapkan mereka menjadi generasi penerus ke depan yang yang lebih baik, baik segi nilai akademik maupun peningkatan karakter siswa. termasuk yang diterima pada tahun ajaran baru ini, Tentunya dengan persiapan belajar yang maksimal di Madrasah.Dalam Penerima peserta didik Baru (PPDP), secara umum mempedomani peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No. 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang penerimaan Peserta didika baru pada taman kanak-kanak/ Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal dan sekolah/Madrasah.Selain itu juga merujuk pada Perencanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) semu jenjang pendidikan (RA, MI, MTs dan MA) juga memperhatikan kelender pendidikan serta kebijkan-kebijakan kependidikan lainnya seperti surat kepala Dinas pendidikan Nomor 422.1/A1/1655/2013 sebagaimana yang telah kami kirimkan kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kota tertanggal 29 April 2013. Ungkap Kasi Kesiswaan tersebut.Selain itu Kasi Kesiswaan menghimbau Kepada Kepala Madrasah “untuk dapat memasukkan Akte Kelahiran sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta didik baru pada RA/Madrasah sebagaimana surat edaran Dirjen Pendis Nomor. SE/DJ.I/PP.00/27/2013.†(Alfaizin/y)[foto: Kasi Kesiswaan saat pelantikan 13 Mei]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242