
Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Optimalisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya menandatangani perjanjian kerja pada Jumat, 10 November 2025, bertempat di Aula Kantor Kemenag Abdya.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Abdya, H Marwan Z SAg MM, Kepala Subbagian Tata Usaha, serta para Kepala Seksi di lingkungan Kemenag Abdya.
Dalam amanatnya, H Marwan menegaskan bahwa setiap ASN harus memahami tugas sebagai pelayan publik yang bergerak aktif memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Kita ini pelayan publik. Artinya, kita harus bergerak menjemput pelayanan, bukan menunggu untuk didatangi. Tunjukkan integritas, layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan senyuman dan profesional,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa menjadi ASN berarti siap mematuhi aturan, memahami tugas dan fungsi, serta menumbuhkan nilai disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengabdian.
“Mari tingkatkan integritas dalam melaksanakan tugas, bangun komunikasi yang baik dan beradab dalam pelayanan,” pesannya menutup amanat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para PPPK untuk meneguhkan komitmen sebagai abdi negara yang proaktif, berintegritas, dan profesional, sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional.[]