[Lhoksukon | Fahmi] Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Syukri , S. Ag menyampaikan materi dalam acara pembinaan pegawai di MIN Babah Buloh. Dalam kesempatannya Syukri, S.Ag menyampaikan tentang Penggunaan finger print untuk absensi kehadiran PNS atau Guru.
“Setiap Guru dan PNS yang bertugas di Madrasah wajib melakukan finger print sebagai bukti kehadiran, karena di seluruh Madrasah Negeri di Aceh Utara sudah menggunakan finger print. Ada beberapa alasan yang membolehkan dilakukannya absensi manual yaitu pertama finger print belum terpasang, kedua finger print mengalami kerusakan, ketiga Guru atau PNS belum diinput datanya di mesin absensi finger print dan terjadi bencana alam.” Papar Analis Kepegawaian Kankemenag Aceh Utara.
“Bagi guru yang tidak hadir harus memberikan keterangan atau alasan kenapa tidak hadir. Apabila ada PNS atau Guru yang Absen wajib diberikan tanda pada aplikasi finger print tersebut sesuai dengan penyebab ketidak hadiran yaitu Sakit (S), Izin (I), Dinas Luar (D), Cuti©, Tugas Belajar (TB) dan Tanpa Keterangan (TK).” Ujar Syukri. S.Ag.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Seluruh Kepala MIN di Kecamatan Sawang dan MIN Krueng Mane. Yang menjadi peserta pada pembinaan ini adalah Guru dan PNS pada MIN di Kecamatan yang berjumlah 5 MIN (Babah Buloh, Sawang, Alue Ie Mudek, Gampong Teungoh dan Krueng Aji) dan juga MIN Krueng Mane. [y]