Lhoksukon-KemenagNews, Rabu (25/9/2013) Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Instansi terdepan Kementerian Agama di Kecamatan, terutama dalam melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pokok kementerian Agama. Selama ini masyarakat menganggap bahwa tugas KUA Kecamatan yaitu mencatat Nikah dan memimpin doa pada saat acara tertentu saja. Masyarakat hanya ramai mengunjungi KUA Kecamatan pada saat ada pernikahan sehingga terkesan hanya pencatatan nikah yang ada di KUA. Namun Kepala KUA Kecamatan Nisam menjelaskan bahwa KUA memiliki beberapa tugas lain selain pencatatan pernikahan.Seperti dikatakan kepala KUA kecamatan Nisam, Lukmal Hakim Yahya, S.Ag, “KUA memiliki beberapa tugas yang selama ini jarang diketahui oleh masyarakat. KUA tidak hanya mencatat pernikahan dan membaca khutbah nikah, tetapi KUA memiliki tugas yang lebih luas." Tugas lain KUA diantaranya meliputi bidang pengadministrasi kepenghuluan, keluarga sakinah, pengadministrasian Zakat, Waqaf dan Ibadah sosial lainnya, pembinaan Masjid, pembinaan Majlis Ta’lim dan lembaga keagamaan, pelayanan serta pemantapan manasik Haji & 'Umrah, produk halal, hisab ru`yah dan lainnya sesuai dengan tupoksi KUA Kecamatan,†ungkap Lukmal Hakim pada Apel gabungan bersama Muspika plus Kecamatan Nisam (Senin, 23/9) di halaman Kantor Camat Nisam.Beliau juga menjelaskan tentang pentingnya mejalin hubungan dengan instansi terkait di tingkat Kecamatan. “KUA juga menjalin kerjasama yang baik dengan instansi vertikal maupun horizontal lintas sektoral dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas, di bawah koordinasi Camat sebagai Kepala wilayah dan instansi terkait lainnya. Mudah-mudahan kedepan masyarakat tidak bingung lagi kalau ada yang ingin mencatat wakaf atau bidang-bidang lainnya yang menjadi tugas KUA,†ungkap Lukmal Hakim sambil menutup pembicaraannya. (Relnas/f)(Ket. Foto: Kepala KUA Kec. Nisam, Lukmal Hakim Yahya, S.Ag (Kanan foto) bersama dengan Kepala KUA Syamtalira bayu, Teuku Erdika Usiandra, S.S saat mengikuti pelatihan Sakip & Lakip beberapa waktu yang lalu)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242