CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Usia bukan Halangan untuk Naik Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 279
Kamis, 3 Oktober 2013
Featured Image

Suasana di ruang seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa, (1/10/2013) berbeda dengan hari-hari sebelum keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 1 Aceh, 28 September 2013 menuju Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh. Jika pada hari-hari sebelumnya seksi ini terlihat ramai dikunjungi tamu, terutama para JCH yang sedang dalam persiapan untuk berangkat ke tanah suci, maka pada hari itu seksi ini hanya dikunjungi oleh dua orang tamu. Mereka adalah sepasang suami isteri yang telah berusia lanjut, yaitu Abubakar bin Idris (71 tahun) dan Sakdiah Aksa Leuberin (67 tahun) penduduk Gampong Seunebok Peusangan Kecamatan Peureulak.

Mahdalena, staf seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur yang sedang serius memantau perjalanan JCH Kolter 1 melalui internet, mengira ke dua tamunya itu datang mau menanyakan perihal keluarga mereka yang saat ini sudah berada di Mekkah. Namun Mahdalena keliru, ternyata kakek-nenek tersebut datang untuk mendaftarkan diri sebagai calon haji. Menurut catatan Mahdalena, kedua tamunya ini adalah pendaftar pertama sejak JCH Aceh Timur berangkat ke tanah suci pada hari Minggu, 29 September 2013 dari Embarkasi Banda Aceh menuju Jeddah.

Usia tua dan masa penantian yang sangat lama ternyata tidak menyurutkan minat Abubakar dan Sakdiah untuk mendaftar sebagai calon haji. Kepada Mahdalena Abubakar mengaku menjual sebagian hartanya, berupa sebidang tanah, untuk membuka buku tabungan haji. Abubakar dan isterinya menabung masing-masing Rp.25.500.000,- pada salah satu bank yang ada di Idi. Usai mendafta di Kantor kemenag, mereka diarahkan oleh Mahdalena pergi ke bank untuk mentransver Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masing Rp.25.000.000.

Pada hari yang sama kedua lansia tersebut telah memperoleh nomor porsi sebagai JCH. Masing-masing memperoleh nomor 95512 dan 95513. Berdasarkan nomor tersebut, maka dapat diperkirakan bahwa ke duanya akan mendapat panggilan untuk berangkat ke tanah suci di atas tahun 2024. Mengetahui hal tersebut, kakek dan nenek yang telah mempunyai 20 cucu dari 12 orang anaknya itu mengaku tidak kaget. “Allah maha tahu apak yng terbaik buat kita” kata Abubakar sambil melirik Sakdiah yang duduk di sampingnya. Dan istrinya pun mengangguk tanda membenarkan ucapan suaminya tadi. (syarifuddin/min kampung beusa/y)

 

 

 

 

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh